Cegah penempatan nonprosedural ke Singapura, BP3MI Jawa Timur fasilitasi pemulangan 11 PMI
-
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur memfasilitasi pemulangan 11 Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (15/01/2025). 11 Pekerja Migran Indonesia ini merupakan hasil penggerebekan rumah penampungan ilegal oleh Polresta Sidoarjo di daerah Krembung, Sidoarjo pada jumat malam. Hal ini bermula dari hasil laporan warga sekitar terkait adanya rumah penampungan illegal yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Polresta Sidoarjo.
11 Pekerja Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat ini rencananya akan diterbangkan ke Singapura sebagai pekerja non prosedural sektor domestik. Modus penempatan nonprosedural ini dilakukan dengan iming-imingi gaji tinggi yang ditawarkan kepada para korban.
Setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Polresta Sidoarjo, selanjutnya 11 Pekerja Migran Indonesia dibawa ke Kantor BP3MI Jawa Timur untuk pendataan sebelum proses pemulangan serta pemberian edukasi agar tidak mudah terkena bujuk rayu kerja keluar negeri secara non prosedural.
“Kami berharap setelah dicegah mereka tidak bekerja secara nonprosedural kembali, selain itu kami akan memberikan edukasi dan pemahaman kepada para korban sehingga terbebas dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang”, tutur Kepala BP3MI Jawa Timur, Titis Wulandari.
“Kami mengapresiasi polresta Sidoarjo atas kerja kolaborasinya sehingga mampu bersinergi dalam pencegahan penempatan secara nonprosedural”, imbuhnya.
11 Pekerja Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat ini dipulangkan menggunakan kapal laut ke daerah asal setelah sebelumnya ditampung selama 2 hari 1 malam di Shelter rumah ramah BP3MI Jawa Timur. Pemulangan ini didampingi langsung oleh 2 pegawai BP3MI Jawa Timur. (Humas BP3MI Jawa Timur)