Wednesday, 3 July 2024

Berita

Berita Utama

Cegah TPPO, BP2MI Kuatkan Kolaborasi Lintas Sektoral di Yogyakarta

-

00.11 24 November 2023 934

Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika, Gatot Hermawan Berikan sambutan

Yogyakarta, BP2MI (24/11) - Dalam upaya memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kembali menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka Pencegahan dan Penindakan Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia. Rapat kali ini digelar di Hotel The Alana Yogyakarta, Jumat hingga Sabtu (24-25 November 2023).

Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika, Gatot Hermawan, menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, diketahui pelindungan Pekerja Migran Indonesia bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan HAM sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia meliputi sebelum, selama dan setelah bekerja di luar negeri, serta menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

"Arah kebijakan BP2MI memiliki tema besar pelindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu memerangi sindikat penempatan nonprosedural. Keseriusan BP2MI dalam memberantas mafia penempatan ilegal adalah dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikiasi Penempatan Ilegal," ungkap Gatot.

Gatot menuturkan, akibat dari penempatan nonprosedural tersebut para Pekerja Migran Indonesia rawan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), rawan mengalami eksploitasi (fisik dan seksual), gaji yang tidak dibayarkan, eksploitasi waktu kerja, pemutusan sepihak dan untuk ABK bisa terjadi kekerasan di atas kapal yang sering berakibat kematian.

"Adanya permasalahan-permasalahan tersebut menunjukan diperlukannya kolaborasi yang utuh dengan seluruh stakeholder. Untuk itu, Rapat Koordinasi dengan stakeholder yang dilaksanakan pada hari ini dan di 5 wilayah yang lain sangat diperlukan, dengan harapan terbentuknya kolaborasi yang kuat antar stakeholder demi pelindungan Pekerja Migran Indonesia," jelas Gatot.

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, saat membuka acara mengungkapkan, pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia yang pertama adalah memperketat regulasi, meliputi kebijakan hukum yang tegas dan penguatan hukum.

"Penerapan undang-undang yang ketat terhadap penempatan ilegal dan kegiatan mafia tenaga kerja harus dilakukan, termasuk pengawasan agen perekrutan, pengiriman, dan penempatan pekerja migran," ujar Beny.

Beny juga menambahkan, penguatan sistem penempatan resmi juga perlu dilakukan guna mendorong penempatan yang aman dan terverifikasi. Selain itu, pemberian sertifikasi dan pengawasan ketat terhadap perusahaan penempatan juga perlu dilakukan untuk meminimalkan praktik ilegal penempatan.

"Kerjasama dengan negara-negara penempatan perlu ditingkatkan, kolaborasi lintas stakeholder dalam negeri pun harus diperkuat, baik dengan pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan pihak swasta. Kolaborasi-kolaborasi ini guna memberikan pelindungan penuh terhadap pekerja migran kita," imbuh Benny.

Adapun Rakor Lintas Sektoral ini dilanjutkan dengan pembahasan materi dan diskusi panel yang dibagi dalam tiga sesi, yang disampaikan oleh berbagai stakeholders, yaitu Kadisnaker D.I.Y., Aria Nurgahadi, S.T.,M. Eng; Dirreskrimum Polda D.I.Y., F.X. Endriadi S.I.K.; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Najarudin Syafaat; AOSS Senior Manager Bandara YIA PT Angkasa Pura I, Misranedi; Kepala Satreskrim Polres Kulon Progo, Dian Pornomo, S.I.K., M.H.; Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo, Sri Suharwati, S.E., M.M.; Kasi Pelayanan Kepabean dan Cukai III BEA Cukai Yogyakarta, Ari Hafidz Daryaman.**(Humas/cie)