Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Diberangkatkan Calo ke Arab Saudi, BP2MI Laporkan Kasus PMI Fujiyanti pada Kepolisian

-

00.05 28 May 2020 2058

Diberangkatkan Calo ke Arab Saudi, BP2MI Laporkan Kasus PMI Fujiyanti pada Kepolisian

Jakarta, BP2MI (29/5) - Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sukabumi, Fujiyanti (26 tahun), yang diberangkatkan calo yang sering disebut "sponsor" dan diduga mendapatkan perlakuan kekerasan fisik dari majikannya di Tabuk, Arab Saudi, telah dilaporkan pada pihak Kepolisian setempat, pada Rabu (27/5) kemarin.

"Saya selalu sampaikan bahwa PMI adalah warga negara VVIP (very very important person) dan tidak ada ampun bagi para sindikat atau calo yang selama ini membebani PMI. Komitmen ini hendaknya dipahami dan diterjemahkan dalam kebijakan dan tindakan di setiap UPT BP2MI," tegas Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.

UPT-BP2MI Bandung melalui P4TKI Sukabumi melakukan pendampingan kepada keluarga PMI yakni suami PMI, Rahmat Ramdani untuk melaporkan permasalahan istrinya ke kepolisian setempat.

Seperti yang diberitakan oleh Detikcom, PMI Fujiyanti mengabarkan kondisinya melalui percakapan pesan kepada salah seorang aktivis PMI di negara tersebut. P4TKI Sukabumi langsung melakukan penelusuran ke alamat rumah keluarga PMI di Kp. Cibeureum Tengah, Desa Sukaraja, Kec. Sukaraja Kab. Sukabumi dan bertemu dengan pengurus Desa dan Ketua RT setempat. Tetapi suami PMI tidak berada ditempat karena sedang keluar bekerja, namun dapat dihubungi via telepon.

Pada Selasa (26/5), suami PMI mendatangi kantor P4TKI Sukabumi untuk mengadukan permasalahan istrinya. Diketahui bahwa PMI Fujiyanti diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi oleh pihak calo bernama Neneng Nurlita, melalui embarkasi Surabaya. Ia sendiri tidak mengetahui keberangkatan tersebut, hingga istrinya sudah tiba di Arab Saudi pada Desember 2019 lalu. Setelah adanya kejadian ini, calo tersebut menyatakan sanggup untuk memulangkan PMI Fujiyanti ke tanah air, sehingga ia tidak melakukan pengaduan ke kepolisian setempat. Namun hingga saat ini, istrinya belum juga dipulangkan.

Kepala UPT Bandung, Ade Kusnadi mengatakan BP2MI telah melakukan koordinasi dengan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) Jeddah untuk mengetahui kondisi PMI Fujiyanti, yang berada di Provinsi Tabuk sekitar 1.200 km dari Jeddah. 
 
"Diperoleh informasi bahwa pada tanggal 15 Mei 2020 lalu, Atnaker sudah berkomunikasi dengan PMI Fujiyanti. Ia menyatakan kondisinya dalam keadaan baik. Ia selalu mendapatkan gaji sebagai haknya, namun merasa tidak betah bekerja karena pekerjaannya yang sangat banyak dan ingin pulang ke kampung halaman. Ia mengatakan pernah mendapatkan kekerasan fisik satu kali dari majikan, tetapi tidak seperti yang diberitakan di media," ujar Ade.

BP2MI yang terus berkomunikasi dengan keluarga PMI, telah menyampaikan hasil koordinasi dengan Atnaker, bahwa kendala saat ini untuk memulangkan PMI Fujiyanti adalah adanya kebijakan lockdown di negara penempatan tersebut, sehingga Perwakilan RI kesulitan untuk memfasilitasi kepulangannya.

"Pihak keluarga memahami adanya kondisi lockdown disana, dan telah menyarankan PMI untuk bersabar karena Pemerintah RI akan terus berupaya untuk memulangkannya ke kampung halaman saat kondisi sudah memungkinkan," kata Ade.

Terkait laporan ke kepolisian, Kepala BP2MI dengan tegas mengatakan hal ini penting untuk dilakukan oleh BP2MI. "Agar dapat diketahui jaringan, modus dan jalur-jalur yang digunakan oleh calo tersebut dalam memberangkatkan calon PMI. Sehingga praktik-praktik penempatan calon PMI secara ilegal seperti ini dapat dicegah," jelas Benny.*** (Humas/SD)