Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

Empat Orang PMI Malaysia Asal Sultra Dideportasi

-

00.01 27 January 2023 915

Empat Orang PMI Malaysia Asal Sultra Dideportasi

Kendari, BP2MI (27/01) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penjemputan dan fasilitasi pemulangan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sultra yang dideportasi dari Malaysia.

Keempat PMI tersebut terdiri dari satu PMI dari Kabupaten Kolaka, dua PMI dari Kabupaten Wakatobi dan satu PMI dari Kabupaten Muna. Mereka dipulangkan dari Nunukan menuju Parepare melalui kapal laut dan dari Parepare melalui Kendari menggunakan bus. Salah satu PMI, Nurmiati diberangkatkan pada tanggal 25 Januari 2023 dan tiba di Kendari pada tanggal 27 Januari 2023 pukul 05.40 WITA. PMI Nurmiati dijemput langsung oleh staf BP3MI Sultra, Mardin.

Berdasarkan keterangan yang  diperoleh BP3MI Sultra, keempat PMI terkendala tersebut ditangkap oleh kepolisian Malaysia pada saat sedang bekerja dan dipenjara selama 6 bulan lebih sebelum akhirnya dideportasi.

Analis Tenaga Kerja BP3MI Sultra, Reskiyanti, mengingatkan agar mereka tidak lagi berangkat secara illegal. Karena kalau berangkat resmi itu pasti akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

“Berangkat resmi itu sebenarnya lebih sederhana, mudah, cepat, dan murah (bebas biaya) pada seluruh BP3MI di daerah-daerah. Calon PMI resmi tinggal memenuhi prasyarat dokumen yang telah ditentukan,” tuturnya.

BP3MI Sultra memfasilitasi kepulangan para PMI tersebut dari Pelabuhan Kendari menuju Wakatobi, dengan kapal jetliner dan 1 PMI asal Kab. Muna diberangkatkan pada siang hari menggunakan kapal Bahari Express via Kendari menuju pelabuhan Raha** (Humas/BP3MI Sulawesi Tenggara/MIF)