Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Gelar RDP dengan BP2MI, Ketua Komite III DPD RI: Kita Harus Berkolaborasi

-

00.06 8 June 2022 785

Gelar RDP dengan BP2MI, Ketua Komite III DPD RI: Kita Harus Berkolaborasi

Jakarta, BP2MI (8/6) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). 

Digelar di Ruang Padjadjaran Gedung B DPD RI, Selasa (7/6/2022), Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menerangkan beberapa persoalan yang kerap dialami oleh para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Persoalan yang sering muncul, yaitu selama bekerja PMI ingin dipulangkan, gaji tidak dibayar, meninggal dunia di negara tujuan, overstay, perdagangan orang, sakit, dan putus hubungan komunikasi. Kalau sebelum berangkat, rata-rata permasalahannya adalah PMI gagal berangkat, penipuan peluang kerja, dan perekrutan ilegal CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) oleh mafia dan sindikat,” terang Benny.

Benny menjelaskan, penempatan ilegal PMI tersebut merupakan bisnis kotor perdagangan manusia, yang membuatnya sedih, karena perilaku menjual belikan anak-anak bangsa oleh para sindikat.

Adapun perilaku ini sulit dibendung, karena mereka dibekingi oleh oknum-oknum yang memiliki atributif kekuasaan. Atas hal tersebut, ia memohon dukungan DPD RI untuk melawan sindikat tersebut.

“Tentu dengan dukungan politik parlemen, diperlukan untuk kami perang melawan sindikat penempatan ilegal,” imbuh Benny.

Benny melanjutkan, dengan lahirnya UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, negara memberikan mandat dan kewenangan terkait PMI, tidak hanya kepada Pemerintah Pusat, tetapi juga Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, bahkan Pemerintah Desa. Terdapat 9 kewenangan Pemerintah Provinsi pada pasal 40, 11 kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota pada pasal 41, serta 5 tanggung jawab yang menjadi kewenangan desa pada pasal 42.

“Dari 34 provinsi di Indonesia, yang melaksanakan MoU dengan BP2MI baru dua provinsi. Kemudian hanya tiga provinsi yang telah dinilai melaksanakan kebijakan dengan melakukan dua hal, pertama mengeluarkan Peraturan Daerah tentang pelindungan PMI, dan kedua, mengalokasikan anggaran pendidikan untuk CPMI. Kemudian untuk Kabupaten/Kota, alhamdulillah sudah 66 MoU walaupun secara presentase masih kecil,” jelas Benny.

Oleh karena itu, Benny menyebut perlu dorongan politik DPD RI untuk menguatkan peran pemerintah daerah dalam pelindungan PMI. Adapun atas apa yang disampaikan Kepala BP2MI tersebut, Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni menyambut dengan positif.

“Untuk menguatkan peran pemda dalam pelindungan PMI, dibutuhkan dorongan politik dari DPD RI. Kita memiliki konstituen masing-masing di 34 provinsi, artinya dukungan kita perlu sekali. Maka itu, saya berharap kita harus berkolaborasi,” ujar Sylvi.

Sementara itu, Anggota Komite III DPD RI, Misharti mengapresiasi BP2MI atas berbagai gebrakan yang telah dibuat. “Saya berikan apresiasi kepada BP2MI melalui Pak Benny dan teman-teman, yang telah menjelaskan terkait program-program BP2MI yang sangat luar biasa,” tutur Misharti.** (Humas/MSA/MJV)