Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Gelar Sosialisasi Dengan Komisi IX DPR, BP2MI Tekankan Bahaya Visa Umroh Untuk Bekerja di Luar Negeri

-

00.11 24 November 2022 1002

Gelar Sosialisasi Dengan Komisi IX DPR, BP2MI Tekankan Bahaya Visa Umroh Untuk Bekerja di Luar Negeri

Tangerang, BP2MI (23/11) - Bekerja sama dengan Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Rizal, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten menggelar Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Pelindungan Menyeluruh kepada PMI sebagai Very Very Importany Person (VVIP) di Lapangan Futsal, Jl.Vihara No.6 , Curug Kulon, Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/11/2011).

“Jika Bapak/Ibu ditawarkan bekerja ke luar negeri, dipastikan dulu kebenaran informasinya. Dilihat terlebih dahulu perusahaannya legal atau tidak. Agar Bapak/Ibu bisa bekerja dengan aman dan bisa kembali lagi nantinya ke kampung halaman dengan aman pula,” tegas Rizal di hadapan 150 Orang Peserta dari Kecamatan Curug.

Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi BP2MI, Servulus Bobo Riti menyampaikan, banyak yang salah menggunakan visa umroh untuk bekerja sehingga merugikan diri sendiri.

“Banyak juga yang menjadi PMI nonprosedural karena termakan rayuan calo atau oknum yang menawarkan bekerja ke luar negeri menggunakan visa umroh. Padahal, visa umroh tidak bisa digunakan untuk menetap, apalagi bekerja. Masa berlakunya pun sangat terbatas,” ujar Servulus.

Plt Kepala BP3MI Banten, Dharma Saputra yang juga hadir sebagai narasumber menjelaskan untuk bekerja ke luar negeri secara resmi, ada beberapa skema penempatan yang telah disediakan oleh Pemerintah yaitu skema Government to Government (G to G) Korea, G to G Jepang dan G to G Jerman.

Selain itu Dharma juga mengingatkan kepada para peserta sosialisasi untuk memastikan pekerjaan yang akan dijalani saat bekerja ke luar negeri harus sesuai dengan pekerjaan yang tertera di dalam perjanjian kerja.

“Jangan sampai yang ditawarkan menjadi Maintenance Building ternyata disana menjadi asisten rumah tangga. Kita harus aware jangan sampai berangkat melalui proses ilegal tanpa perjanjian kerja yang jelas,” papar Dharma.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang, Ahmad Gaos. ***(HUMAS/Luthfi Maulana)