Tuesday, 10 December 2024
logo

Berita

Berita Utama

Gelar Sosialisasi di Indramayu, Deputi BP2MI Paparkan Perubahan Paradigma Pelindungan Pekerja Migran

-

00.03 27 March 2024 1838

Gelar Sosialisasi di Indramayu, Deputi BP2MI Paparkan Perubahan Paradigma Pelindungan Pekerja Migran

Indramayu, BP2MI (27/3) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (27/3).

Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik (APIK) BP2MI, Agustinus Gatot Hermawan, menjelaskan dengan lahirnya UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, telah terjadi perubahan paradigma dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia. 

"Dulu stigma publik sebelum UU No.18 Tahun 2027, kalau kita bicara tentang TKI adalah pekerja-pekerja yang bekerja dengan jabatan rendah, tidak profesional, kompetensinya kurang, dan juga gaji yang didapat rendah. Dengan diterbitkannya UU No.18 Tahun 2017, ada perubahan paradigma, kalau dulu kita menyebut TKI, sekarang kita sebut Pekerja Migran Indonesia. Kita mengedepankan pekerja yang mempunyai kompetensi, sehingga mereka akan bekerja di jabatan yang tinggi dan juga gaji tinggi, selain pelindungan yang diperoleh," ujar Gatot.

Selanjutnya, UU No.18 Tahun 2017 juga telah meningkatkan proteksi yang diberikan negara kepada Pekerja Migran Indonesia. 

"Kalau dulu TKI direkrut, tapi sekarang di UU No.18 Tahun 2017, Pekerja Migran Indonesia sudah mandiri. Artinya ketika dia mau melamar menjadi Pekerja Migran Indonesia, maka mereka memiliki dokumen dan kompetensi, baik bahasa maupun jabatannya. Kalau dulu yang dilindungi hanya para Pekerja Migran Indonesia, tapi saat ini Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan keluarga Pekerja Migran Indonesia, kami memberikan pelindungan dari sebelum bekerja, sampai kembali lagi ke tanah air," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Nonon Citra Wulandari, menyebut Disnaker Indramayu telah melakukan upaya pelindungan kepada pekerja migran, baik sebelum, selama, dan setelah bekerja.

"Sebelum bekerja, kami sudah mengadakan sosialisasi pasar kerja, fasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia, juga kita menyusun basis data Pekerja Migran Indonesia, dengan melakukan pendataan pekerja migran di Kabupaten Indramayu. Kami juga sudah memiliki LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) di Kabupaten Indramayu," jelasnya.

Selanjutnya selama bekerja, Nonon menjelaskan Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak henti-hentinya melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, di antaranya BP2MI dan BP3MI.

"Setelah bekerja, di Kabupaten Indramayu sudah melaksanakan diantaranya program Perempuan Berdikari. Program ini dilakukan dengan menyelenggarakan program pelatihan kewirausahaan bagi perempuan Purna Pekerja Migran Indonesia," imbuh Nonon. **(Humas/MSA/Aff)