Komitmen Permudah Barang Pekerja Migran Indonesia yang Masuk ke Tanah Air, BP2MI Diskusi dengan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI
---
Jakarta, BP2MI (26/3) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) selenggarakan kunjungan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu RI, di Jakarta Timur, Selasa (27/3/2024).
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyatakan, pertemuan tersebut, membahas tentang barang para Pekerja Migran Indonesia yang terkendala masuk ke dalam negeri, serta antisipasi barang Pekerja Migran Indonesia yang akan masuk dalam rangka mudik menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H pada April 2024.
“Saya berkomitmen akan lanjut membangun komunikasi terhadap stakeholder yang berwenang terhadap Pekerja Migran Indonesia termasuk Bea Cukai, demi membantu dan menjawab berbagai pertanyaan dan keluhan para Pekerja Migran Indonesia,” ujar Benny.
Posisi BP2MI momen ini, menurut Benny sedang dalam kondisi dilematis. Benny berkomitmen ingin membantu Pekerja Migran Indonesia, tetapi jika BP2MI sendiri menghendaki pembebasan total barang impor tanpa regulasi, BP2MI sendiri tidak punya kewenangan terhadap barang terlarang yang dibawa non-Pekerja Migran Indonesia.
“Kami punya semangat mengistimewakan Pekerja Migran Indonesia agar dibedakan dengan barang penumpang umum. Apa persyaratan yang harus ditunjukkan kepada petugas lapangan agar mendapat kemudahan dalam memenuhi syarat barang mereka masuk?” tanya Benny.
Kasubdit Impor Bea Cukai Kemenkeu RI, Chotibul Umam menjelaskan, pada dasarnya Dirjen Bea dan Cukai melaksanakan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perdagangan RI.
“Regulasi sebenarnya dibuat untuk pedagang dengan modal besar, atau importir barang yang akan dijual kembali ke luar negeri tanpa pajak. Tetapi pada pelaksanaannya di lapangan, ada berbagai kerumitan teknis kategori barang yang dilarang dan yang diperbolehkan,” jelasnya.
Beberapa contoh kerumitan yang terjadi menurut Chotibul adalah, penahanan barang yang tidak bertuan, karena WNI di luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia, yang tidak mendeklarasikan/mendaftarkan identitas barangnya di perwakilan RI luar negeri. Contoh lagi, barang mewah untuk keperluan lomba atau kompetisi yang tidak didaftarkan pada saat berangkat dan pulang.
“Jika para WNI dan Pekerja Migran Indonesia ingin kembali, daftarkanlah diri anda ke peduliwni.kemlu.go.id dahulu, dan lapor di perwakilan RI di luar negeri seperti KJRI atau KBRI,” ungkapnya.
Kepala Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, Askolani, mengapresiasi BP2MI yang telah menyambung komunikasi demi rekan-rekan sebangsa setanah air yang tengah bekerja membawa hasil jerih payahnya ke tanah air.
“Kembali lagi, Dirjen Bea dan Cukai tetap mematuhi Permendag nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia,” terangnya.
Tanpa patokan aturan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai menurut Askolani tidak dapat sembarangan menentukan standar barang yang wajar atau tidak. Seperti contohnya, ada WNI sakit yang membawa obat dan peralatan sebanyak 120 kilogram, atau 1 sepeda mewah untuk kompetisi, atau 157 buah kacamata.
“Standar apa yang digunakan untuk membatasi kewajaran jika bukan dari Permendag maupun PMK? Tetapi kami setuju dan terbuka jika ada usulan untuk mempermudah barang Pekerja Migran Indonesia masuk ke Indonesia. Dengan begitu tercipta juga win-win solution bagi semua pihak,” pungkas Askolani.* (Humas)