Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Gerebek Apartemen di Bogor, BP2MI Amankan 19 Calon PMI Non Prosedural

-

00.07 19 July 2020 2532

BP2MI Amankan 19 Calon PMI Non Prosedural

Jakarta, BP2MI (18/7) Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menggerebek tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural disebuah Apartemen di Bogor Jawa Barat Jumat malam (17/7/2020). Dalam penggerebekan terdapat 19 calon pekerja migran non prosedural yang dievakuasi untuk diamankan.

"Hari Jumat ,17 Juni 2020, BP2MI mendapatkan telepon dari masyarakat melalui layanan Crisis Center terkait adanya dugaan rencana pengiriman PMI non Prosedural ke Thailand yang dilakukan oleh PT.Duta Buana Bahari yang beralamat di Semarang," jelas Benny, di Jakarta Sabtu, 18/7/2020.

Mendapat laporan dari masyarakat, Kepala BP2MI Benny Rhamdani langsung memimpin rapat persiapan dan melakukan penggerebekan ke Apartemen Bogor Icon Gedung Alphine Bukit Cimanggu, Bogor, Jawa Barat.

Setelah dilakukan pengecekan di kamar nomor 18 lantai 12 apartemen, terdapat 2 calon PMI yang berada di kamar tersebut. Lalu, setelah dilakukan pendalaman, ditemukan lagi 17 CPMI yang terdapat di 3 kamar terpisah salah satu kamar dihuni oleh 3 CPMI perempuan sehingga total CPMI yang ditampung di apartemen tersebut sebanyak 19 CPMI yang terdiri dari 3 perempuan dan 16 laki-laki.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, belasan PMI non prosedural ini rencananya akan diberangkatkan ke Thailand oleh dua perusahaan yang berbeda. Namun, kedua perusahaan ini tidak terdaftar secara resmi. 

BP2MI juga telah melakukan pengecekan status PT.Duta Buana Bahari, PT tersebut tidak terdaftar memiliki izin SIP3MI dari Kementerian Ketenagakerjaan dari total 318 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agen travel PT Nadies Citra Mandiri yang beralamat di gedung alumni IPB Jalan Pajajaran Baranangsiang Bogor.

"Ke-19 calon PMI ini akan di janjikan untuk bekerja di sektor perhotelan dengan gaji 10 hingga 20 juta Rupiah per bulannya. Mereka juga wajib membayar uang sebesar 25 Juta Rupiah kepada perusahaan dan dijanjikan akan diberangkatkan dalam waktu 2 minggu," jelas Benny.

Untuk mengusut kasus ini, lanjut Benny BP2MI akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri. Selain itu, para calon PMI ini juga menjalani pemeriksaan Covid 19, dan setelah melakukan rapid test pada Sabtu pagi (18/7/2020). 

"Para calon PMI bukan kita laporkan tapi dimintai keterangan. Setelah proses pemeriksaan rampung belasan CPMI ini akan dikembalikan ke daerah asal yang di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Para calon PMI ini adalah korban yang harus dilindungi hak-haknya. Saya sudah katakan bahwa mereka adalah warga negara VVIP. BP2MI akan melindungi mereka dari ujung rambut hingga ujung kaki," ujarnya.

Lebih lanjut Benny menyampaikan, bahwa hukum harus ditegakkan kepada perusahaan-perusahaan yang mengirimkan tenaga kerja secara ilegal. Perlu dilakukan konsolidasi antar pihak dan pembenahan dari hulu dan tata kelola penempatan pekerja migran, sebagai salah satu bentuk perlindungan kepada calon PMI. *(Humas BP2MI)