Saturday, 11 May 2024

Berita

Berita Utama

Inisiatif LPK LN, BP2MI Dapat Dukungan Pembebasan Biaya Penempatan

-

00.03 23 March 2021 3262

Inisiatif LPK LN, BP2MI Dapat Dukungan Pembebasan Biaya Penempatan

Lampung Tengah, BP2MI (22/3) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) gandeng berbagai pemangku kepentingan mendukung program pembebasan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala BP2MI Benny Ramdhani menyatakan, pemerintah terus bersinergi dan kolaborasi dalam berbagai program, salah satunya pembebasan biaya penempatan PMI. 

"Bentuk deklarasi yang disampaikan dari Direktur Utama PT. Jafa Indo Corpora beserta Kepala Cabang di wilayah Lampung sebagai bentuk inisiatif mitra BP2MI, salahsatunya LPK, untuk memberikan dukungan penerapan Peraturan Kepala Badan Nomor 09 Tahun 2019," jelas Benny saat menghadiri deklarasi Dukungan Pembebasan Biaya Penempatan PMI di PT. Jafa Indo Corpora, Lampung Tengah, Senin 22/3/2021 

Menurut Benny, Pemerintah dalam hal ini BP2MI memiliki berbagai keterbatasan, tidak mungkin, mustahil, pemerintah dalam melakukan tugas yang diamanatkan undang-undang sendiri tanpa bekerjasama, bergandeng tangan dengan stakeholder. 

"Momentum hari ini sepatutnya dimaknai sebagai bentuk nyata kolaborasi positif antar pemangku kepentingan, baik pemerintah, pemerintah daerah maupun pihak swasta, para pelaku usaha, termasuk LPK didalamnya, serta tentu masyarakat sipil atau NGO untuk bersama-sama mewujudkan PMI yang Merdeka, PMI yang berdaya, dan PMI yang sejahtera," ujarnya

Benny berharap,  seluruh stakeholder dapat membantu pemerintah untuk mensosialisasikan program-program, membantu untuk melakukan pencegahan dan deteksi dini praktik-praktik ilegal, serta membantu memberikan input bagi perbaikan Tata Kelola penyiapan Calon PMI yang dilatih melalui LPK-LPK.

"BP2MI memiliki UPT-UPT yang ke depan dapat berkolaborasi dan menjalin Kerjasama untuk dapat menyiapkan Calon PMI yang terampil dan profesional sehingga mampu memenuhi kuota yang telah ditentukan oleh negara penempatan," nya.

Selain deklarasi dukungan Pembebasan Biaya pempatan PMI, lanjut Benny, di Provinsi Lampung BP2MI melakukan Sosialisasi UU  No. 18/2017 tentang Pelindungan PMI. 

"Provinsi Lampung sebagai kedua provinsi dalam Kick Off Sosialisasi UU  No. 18/2017 tentang Pelindungan PMI. Selama 3 Tahun 4 bulan UU ini telah diterbitkan. Ini UU progressif dan revolusioner. Dulu pelindungan negara diberikan hanya selama bekerja, tapi sekarang sebelum, masa, dan setelah PMI,  dilindungi dengan 3 aspek yaitu sosial, hukum, dan ekonomi," katanya.

Dodi Suwardi Direktur PT. Java Indo Corpora mengatakan, Kabupaten Lampung Tengah sebagai Kabupaten dengan penempatan PMI terbesar kedua se-Provinsi Lampung setelah Kabupaten Lampung Timur.

"Dengan jumlah penempatan PMI yang tercatat di sistem SISKOPMI berjumlah sebesar 3.429 di tahun 2019 yang bekerja di 11 negara penempatan. Karenanya sebagai daerah kantong PMI, kami sangat mendukung program pembebasan biaya penempatan untuk Pekerja Migran," ujarnya.

Secara virtual, deklarasi dukungan program pembebasan biaya penempatan PMI di Lampung Tengah juga diikuti oleh para P3M dan Lembaga Pelatihan Swasta  se-Lampung.*(Humas BP2MI/MH)