Tuesday, 23 April 2024

Berita

Berita Utama

Jumpa Pers Kepala BP2MI Saat Putuskan Sanksi Berat Kepada Dua ASN BP2MI

-

00.08 10 August 2022 1390

Jumpa Pers Kepala BP2MI Saat Putuskan Sanksi Berat Kepada Dua ASN BP2MI.

Jakarta, BP2MI (10/8) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima laporan dari salah satu anggota Komite I DPD RI Provinsi Bali, DR. Shri I Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, terkait adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) BP2MI Pusat pada penempatan nonprosedural Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Polandia.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menjelaskan terkait laporan tersebut berasal dari aspirasi masyarakat atas nama Ayu Desi, selaku Direktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Brilliant Bali, tentang adanya dugaan mal administrasi/pungli oleh oknum pejabat BP2MI Pusat. Atas laporan tersebut, Benny menugaskan Plt. Sekretaris Utama dan Inspektur BP2MI untuk melakukan pendalaman kasus tersebut, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan tim audit dan tim pemeriksa.

“Hasil dari audit tersebut, terbukti telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh dua ASN BP2MI pusat yaitu Sdr. H dan Sdri SS,” jelas Benny, yang didampingi Inspektur BP2MI, Firdaus Zazali, dan Kepala Biro SDM dan Organisasi, Sri Andayani, saat Jumpa Pers dengan awak media, di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Benny menerangkan kronologis secara umum, bahwa telah terjadi ketidakpatuhan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh kedua ASN tersebut, dengan melaksanakan tugas pelayanan terhadap P3MI dan Stakeholder terkait tidak sesuai aturan yang berlaku, yang dibuktikan dengan tidak adanya perintah dari atasan langsung masing-masing.

“Kedua ASN itu melaksanakan tugas perjalanan ke Denpasar mengunjungi LPK Brilliant sebanyak 4 kali dan ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di Wilayah Provinsi Bali yaitu Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar, tanpa Surat Perintah Tugas dari atasan langsung dan tidak diketahui oleh BP3MI Bali,” papar Benny.

Benny mengatakan, keduanya juga ikut serta terlibat dalam proses penempatan nonprosedural PMI ke negara penempatan Polandia melalui negara Turki. Terdapat penempatan CPMI yang berasal dari siswa LPK Brilliant, yang semula melalui P3MI yaitu PT. MMM yang memiliki SIPP2MI negara tujuan Polandia, kemudian diubah proses penempatannya dengan janji dapat lebih cepat melalui skema penempatan perseorangan (mandiri), dengan perantara kedua ASN tersebut.

“Diketahui mereka juga melakukan pungutan liar untuk biaya penempatan di luar ketentuan, yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan penerimaan dana biaya proses working permit dan visa kerja untuk bekerja di Polandia, yang dibuat dengan pelaku lainnya, yaitu Saudara SHM dan Sdr. E. Dalam menyusun konsep surat pernyataan itu, juga melibatkan kedua ASN tersebut. Bahkan Sdri. SS membantu untuk mengelola uang muka dari LPK Brilliant, yaitu Saudari Ayu Desi, baik secara tunai maupun transfer sebanyak 255 juta, sebagai biaya fasilitasi pemberangkatan CPMI ke Polandia melalui Turki,” ujar Benny.

Di samping itu, sambung Benny, telah terjadi praktik pemberian gratifikasi kepada ASN BP2MI dalam proses penempatan CPMI siswa LPK Brilliant ke negara Polandia tersebut, berupa tiket penerbangan tujuan Jakarta-Denpasar-Jakarta sebanyak empat kali, penginapan selama perjalanan di Denpasar, dan oleh-oleh dari P3MI PT. MMM dan LPK Brilliant. Selain itu Sdr. H juga menerima uang dari Sdri. SS secara transfer sebesar Rp 9.500.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Benny menjelaskan, dari kasus tersebut, Sdr. H dan Sdri. SS terbukti telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Untuk Sdr. H akan dikenakan sanksi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan untuk Sdri. SS dikenakan sanksi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Selain itu, kedua ASN tersebut diwajibkan mengembalikan dana PMI yang sudah diterima melalui LPK Brilliant.

“Hari ini kita membuktikan bahwa apa yang kami kritisi ke luar selama ini terkait penempatan-penempatan tidak resmi, itu juga harus menjadi bagian kritik secara internal. Apa yang selalu saya sebutkan berulang-ulang di setiap kesempatan, bahwa ada oknum-oknum yang mengambil kesempatan dalam praktek-praktek penempatan illegal di instansi lain, secara fair saya juga selalu mengungkap bahwa ada juga oknum-oknum di instansi yang saya pimpin. Dan tegas kita mengambil sanksi yang sangat berat untuk keduanya,” tutup Benny.**(Humas/SD)