Friday, 20 September 2024

Berita

Berita Utama

Kabar Gembira, Kepala BP2MI Perintahkan BP3MI Buka Leges PMI Taiwan

-

00.08 16 August 2022 1725

Kabar Gembira, Kepala BP2MI Perintahkan BP3MI Buka Leges PMI Taiwan

Jakarta, BP2MI (15/8) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menegaskan bahwa terhitung mulai Senin (15/8/2022), pelayanan legalisasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik penempatan ke Taiwan sudah bisa dilakukan Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di seluruh Indonesia.

Demikian disampaikan Benny dalam rapat yang dihadiri oleh  Kepala BP3MI seluruh Indonesia yang hadir secara virtual, Senin, (15/8/2022).

"Telah ditandatangani per hari ini 15 Agustus 2022 oleh Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika Surat Edaran bersifat segera dan penting perihal pelyanan legalisasi dokumen PMI sektor domestik ke Taiwan," ujar Benny di Ruang Rapat Adelina Sau BP2MI.

Atas penandatanganan tersebut, maka pelayanan legalisasi PMI sektor domestik penempatan Taiwan sudah dapat dilakukan jajaran BP3MI.

"Jadi per hari ini BP2MI memutuskan bahwa pelayanan legalisasi Pekerja Migran Indonesia sektor domestik penempatan ke Taiwan sudah bisa dilakukan oleh seluruh balai BP2MI di seluruh Indonesia," imbuhnya.

Selanjutnya, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika, Agustinus Gatot Hermawan membacakan surat yang ia tandatangani. Dalam surat tersebut, tertera bahwa selain pelayanan legalisasi dokumen PMI yang ditempatkan oleh P3MI pada pemberi kerja perseorangan dapat dilakukan di BP3MI seluruh Indonesia, terdapat beberapa hal selanjutnya.

"Pada saat melakukan legalisasi Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG), diwajibkan bagi BP3MI untuk memberikan stempel di setiap halamannya," tutur Gatot.

Kemudian, Benny menambahkan, BP3MI seluruh Indonesia dapat melakukan pelayanan perubahan data pada SPBG sesuai permohonan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan melampirkan surat pengantar dari BP3MI yang melakukan legalisasi SPBG sebelumnya. **(Humas/MSA/MIF)