Perlindungan Maksimal Bagi PMI, Menteri Karding Butuh Masukan dan Kerjasama Berbagai Stakeholeder
-
Jakarta, KPPMI (6/11) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, menerima kunjungan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Dalam pertemuan itu, Karding menyampaikan komitmen tinggi perlindungan bagi pekerja migran.
Kerja-kerja perlindungan, menurut Karding, tak bisa dilakukan sendiri oleh kementerian namun membutuhkan kerjasama berbagai stakeholeder, baik pemerintah daerah, pusat hingga organisasi buruh internasional dan nasional.
“Kami paham, teman-teman dari SBMI ini sudah cukup lama bergulat dengan problem-problem pekerja migran Indonesia yang harus diselesaikan. Silahkan disampaikan, semoga ada saran yang bisa disampaikan ke kami baik itu jangka panjang atau menengah. Kita ini setara, masing-masing punya pengalamannya sendiri, kita temukan menjadi satu sehingga bisa menjadi efisi kebijakan dan regulasi yang lebih baik," ujar Karding usai pertemuan di Kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Oktober.
Karding menegaskan, kementerian sangat terbuka dengan berbagai masukan dan kritik dalam konteks perlindungan pekerja migran. Apalagi ke depannya, Karding menargetkan menghasilkan pekerja migran yang highly skilled sehingga bisa memaksimalkan potensi pasar.
Salah satu yang disasar Karding adalah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) nakal yang ikut mengirimkan PMI. LPK, tegas Karding, tidak boleh mengirim PMI karena tugas fungsinya hanya untuk pelatihan.
"Saya minta sama Mas Hariyanto, selaku aktivis. Kalau ada data perusahaan, data LPK, data orang per orang yang nakal kasih ke saya, sampaikan ke saya supaya bisa langsung mengambil langkah yang tepat," tegas Karding.
Senada dengan Karding, Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno menyambut baik langkah Karding dalam kerjasama dengan berbagai instansi termasuk SBMI untuk menyusun kebijakan, mengurai, mencari solusi PMI selama ini. Persolan pertama yang perlu diurus oleh BP2MI yaitu tata kelola.
"Bahwa mekanisme yang kita bangun, mekanisme tripatri, serikat buruh, pemerintah dengan perusahaan itu setara dalam memberikan sebuah masukan untuk kebijakan yang lebih baik. Persoalan pekerja migran ini sudah terjadi berpuluh-puluh tahun. Persoalan pertama adalah terkait dengan buruknya tata kelola," tegas Hariyanto.
Menjawab harapan dan beberapa pertanyaan seputar kelembagaan dan pekerja migran Indonesia, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani menuturkan perihal mekanisme kelembagaan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
“Soal mekanisme kelembagaan, kami sudah mendapat masukan dari MenPAN RB, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, dengan model serupa yang dapat kita lihat seperti BKKBN dan BAPPENAS. Ini ditujukan agar tidak terjadi kekosongan hukum, yang mana nantinya akan ada 4 Dirjen dibentuk” jawab Christina.
“Yang pertama Dirjen Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri, ini hal yang penting agar peluang kerja dapat dibuka lebih optimal, yang kedua dirjen penempatan, yang ketiga dirjen pelindungan, dan yang keempat adalah dirjen pemberdayaan, program-program turunan nya ini akan dijalankan bersama dengan Lembaga lain yang ada pada Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, disitu ada koperasi, UMKM, dan ekonomi kreatif," demikian Christina. **(Humas)