Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Cegah Penempatan Non-Prosedural ke Irak dan Arab Saudi
-
Tangerang, BP2MI (9/11) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kembali menyelamatkan korban penempatan nonprosedural. Kali ini, enam orang calon Pekerja Migran Indonesia berhasil dicegah keberangkatannya ke Irak dan Arab Saudi.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menerangkan, petugas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berkoordinasi dengan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Selatan telah melakukan penyelamatan enam orang calon Pekerja Migran Indonesia di sebuah apartemen daerah Jakarta Selatan pada Kamis (7/11/2024).
“Para calon Pekerja Migran Indonesia yang diselamatkan berasal dari berbagai daerah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Mereka dijanjikan untuk bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Turki dan diberikan uang untuk menarik mereka,” jelas Karding
Pencegahan ini, lanjut Karding, perlu dilakukan karena banyak kasus serupa yang terjadi dengan beragam modus, contohnya seperti berangkat ke Arab Saudi dengan visa umroh. “Langkah pencegahan kita tidak hanya berhenti di sini. Saya ingin semua jaringan kita bongkar. Saya akan sampaikan ke Kapolri,” ujar Karding.
Edukasi kepada masyarakat, terutama di desa, juga menjadi hal yang penting untuk dilakukan menurut Karding. “Ini adalah tugas kita bersama untuk mengedukasi masyarakat tentang bagaimana bekerja ke luar negeri secara prosedural. Salah satu yang paling penting adalah adanya kontrak atau perjanjian kerja sama,” pungkas Karding.
Petugas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah menyerahkan tiga orang yang diduga sebagai pelaku ke Satreskrim Polres Jakarta Selatan beserta seluruh barang bukti. Para calon Pekerja Migran Indonesia juga dibawa ke Rumah Ramah Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten untuk pendataan dan proses pemulangan ke daerah asal masing-masing. * (Humas/CLN)