Susun Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Kementerian PPMI Gelar Rapat Komprehensif
-
Jakarta, Kemen PPMI/BP2MI (28/8) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian PPMI) / Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat gelar Rapat komperhensif Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam agenda yang digelar dari 7-9 November 2024, di Swiss-belresidences, Jakarta Selatan, Sekretaris Jendral Kementerian PPMI, Rinardi, memaparkan bahwa penyusunan rancangan undang-undang ini dilakukan mengikuti perubahan Badan menjadi Kementerian dimana tugas, fungsi dan kewenangan Kementerian PPMI semakin luas dan bertambah.
“Perubahan Undang-undang ini sangat diperlukan karena adanya perubahan Instansi ini dari Badan menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Fungsi Kementerian bertugas sekaligus artinya kita yang akan membuat suatu kebijakan dan kita juga yang akan melaksanakan kebijakan tersebut,” ujar Rinardi saat membuka rapat.
Mengingat pentingnya penyusunan rancangan undang-undang ini untuk pelaksanaan tugas Kementerian PPMI kedepan, Rinardi menyampaikan harapannya.
“Dalam tiga hari ini kita akan membahas naskah urgensi dan rancangan perubahan undang-undang, silakan untuk dapat disampaikan dan ditambahkan hal-hal untuk melengkapi dari undang-undang yang telah ada,” imbuhnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas, Hadi Wahyuningrum, sebagai pimpinan rapat, menjelaskan penyusunan naskah urgensi merupakan langkah awal dalam menyusun rancangan perubahan undang-undang.
“Diharapkan dalam rapat ini kita bisa saling memberi masukkan dan saling melengkapi dari naskah urgensi yang akan disampaikan ke Kementerian Hukum sebagai sarana dalam menyusun Rancangan Perubahan Undang-undang,” pungkas Yayuk.
Turut hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari DPR RI, DPD RI, Tenaga Professional, Tenaga Ahli Menteri PPMI, serta perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan. **(Humas/Chie)