Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Kepala BP2MI: Bersama Kementerian/Lembaga, Susun Pedoman Penempatan PMI masa New Normal

-

00.07 15 July 2020 3509

Kepala BP2M, Benny Rhamdani saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI Bersama Dirjen Imigrasi, Selasa (14/7).

Jakarta, BP2MI (14/7) – Dalam masa tatanan baru (new normal), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) saat ini tengah membahas penyiapan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersama Kementerian/Lembaga, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang masih tertahan keberangkatannya semenjak diberlakukannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 151 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI selama pandemi Covid-19.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI yang membahas tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri terkait Pandemi Global Covid-19, menyebutkan saat ini Kementerian/Lembaga sedang menyusun pedoman penempatan PMI di masa tatanan baru. 

“BP2MI terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan identifikasi kesiapan negara-negara penempatan jika Kepmenaker nomor 151/2020 dicabut, dan juga dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait protokol kesehatan yang akan diterapkan kepada CPMI sebelum berangkat ke negara penempatan,” ujar Benny yang didampingi oleh jajaran Eselon I dan Eselon II di lingkungan BP2MI, Selasa (14/7).

Adapun prioritas penempatan bagi CPMI dalam tatanan baru, lanjut Benny, antara lain CPMI yang sudah memiliki visa, sedang memproses visa, memiliki sertifikat kompetensi, memperoleh labor contract, dan dalam masa cuti di Indonesia, terutama yang akan bekerja di negara penempatan yang saat ini tidak menerapkan lockdown dan siap menerima TKA (Tenaga Kerja Asing).

“Berdasarkan data SISKOTKLN yang kami miliki, terdapat 40.573 CPMI yang telah siap berangkat ke negara Hong Kong dan Taiwan. Jika kebijakan tersebut dicabut, artinya hal ini akan berpotensi mengurangi jumlah pengangguran yang terdampak pandemi Covid-19 di tanah air,” jelas Benny.

Terkait kepulangan PMI di masa pandemi Covid-19, Benny menjelaskan bahwa apa yang dikerjakan oleh BP2MI di lapangan adalah kerja-kerja kolaboratif dan koordinatif dengan Kementerian/Lembaga. Selama ini, BP2MI senantiasa berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) dalam hal protokol kepulangan PMI dan karantina, dengan Imigrasi terkait pendataan PMI, serta dengan Kementerian Sosial atau Dinas Sosial terkait mempersiapkan RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Center) untuk tempat transit sementara PMI, karena shelter yang dimiliki oleh BP2MI terbatas.*** (Humas/SD)