Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

Antar Kasus Sindikasi Pekerja Migran ke Bareskrim, BP2MI Serius Perangi Sindikasi Penempatan PMI Nonprosedural

-

00.07 16 July 2020 2517

Antar Kasus Sindikasi Pekerja Migran ke Bareskrim, BP2MI Serius Perangi Sindikasi Penempatan PMI Nonprosedural

Jakarta, BP2MI (15/7) - Setelah melakukan inspeksi mendadak di tempat menampung sementara calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural di Bogor, Jawa Barat,  Senin (13/7/2020) sore, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani langsung menyerahkan berkas kasus tersebut ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (15/7/2020) sebagai bentuk keseriusan BP2MI dalam perang lawan sindikasi penempatan PMI Nonprosedural. Benny dan jajaran BP2MI diterima langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Kepala BP2MI melakukan penggerebekan di rumah yang dijadikan lokasi penampungan yang berada di Perumahan Permata Cibubur Cluster Phoenix  Blok G.2 No 8 yang merupakan rumah tinggal, bukan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN). Tim BP2MI mendapati dua orang calon PMI yang akan diberangkatkan, yaitu sepasang suami-istri atas nama Dewi Purnama Sari asal Garut dengan negara tujuan penempatan Singapura, dan Yanto yang akan ditempatkan ke Malaysia. Selain dua orang suami istri, terdapat lima PMI lainnya sedang dalam proses penelusuran. Mereka akan bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Selanjutnya kedua PMI tersebut dibawa ke Kantor BP2MI untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Perlu saya sampaikan bahwa BP2MI telah menindaklanjuti Kepmenaker 151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI dan BP2MI sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran menindaklanjuti Kemenaker tersebut. Jadi tidak ada alasan bagi P3MI yang masih membandel dan tetap melakukan pelanggaran, dan BP2MI serius untuk melakukan penindakan,” jelas Benny dalam Konferensi Pers dengan awak media nasional di Media Center BP2MI, Jakarta,  Rabu (14/7/2020).

Adapun nama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang diduga berjanji memberangkatkan mereka adalah PT Sentosa Karya Aditama dan PT Al Zaidi Ikhwan. Kedua perusahaan ini didapati tertera pada dokumen-dokumen yang ada di rumah tersebut.

Kepala BP2MI membawa seluruh dokumen yang didapati di rumah penampungan tersebut beserta hasil BAP korban sebagai barang bukti kepada Bareskrim Polri. 

"Nama Dewi dan Yanto tidak ada dalam data SISKOTKLN milik BP2MI, jadi dapat dipastikan mereka akan diberangkatkan secara nonprosedural. Mereka juga mengaku bahwa pendaftarannya tidak melalui Disnaker dan tidak mengikuti pelatihan apapun," ungkap Benny kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Ferdy Sambo.

Total dokumen yang diserahkan kepada Bareskrim sebanyak 232 nama calon PMI yang akan diberangkatkan dan terdapat satu nama yang terdeteksi  HIV dan sudah diberangkatkan.

Benny menegaskan penyerahan dokumen ke Bareskrim Polri dilakukan untuk membuat jera para sindikat penempatan PMI nonprosedural sekaligus menegaskan komitmen BP2MI dalam memerangi sindikat penempatan PMI nonprosedural sebagai upaya memerdekakan PMI. 

“Saya pastikan kembali bahwa BP2MI bakal selalu menjadi mimpi buruk bagi P3MI yang nakal, yang mencoba bermain-main dengan kemanusian, dan tidak menghormati bahkan menginjak-injak hukum di Republik ini dan mengabaikan kewibawaan negara, dengan merendahkan Merah Putih di bawah bendera perusahaan. Ini adalah bukti bahwa negara akan selalu hadir dan hukum bekerja, tajam baik ke atas mau ke bawah.” Ujar Benny

BP2MI sudah melakukan pengecekan di SISKOP2MI, bahwa PT Sentosa Karya Aditama memiliki SIP3MI/izin penempatan dengan Nomor SIP3MI No. 158 Tahun 2017 dengan masa berlaku hingga 12 Januari 2022, sedangkan PT Al Jaidi Ikhwan, telah dicabut izin SIP3MInya dengan SK Pencabutan Nomor 22 Tahun 2020 tanggal 14 Februari 2020, atau dapat dikatakan ilegal. 

Terhadap PT Sentosa Karya Aditama, BP2MI akan merekomendasikan kepada Kemenaker untuk mencabut SIP3MI PT tersebut. Sedangkan PT Al Jaidi Ikhwan akan dilaporkan atas dugaan kuat melakukan pelanggaran UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kedatangan kami secara resmi untuk menyerahkan hasil temuan kami di lapangan dengan harapan institusi kepolisian bisa bekerjasama memberantas mafia sindikasi penempatan PMI nonprosedural. Karena kami tidak punya kekuatan yang cukup untuk menangani hal ini sendiri," jelas Benny.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Ferdy Sambo, sepakat dengan Kepala BP2MI.

"Selama ini kita hanya menyelesaikan masalah penanganan kasus pekerja migran di hilir, bukan di hulu. Karena itu perlu kerja sama seluruh Kementerian/Lembaga yang menangani masalah pekerja migran ini untuk membuktikan negara hadir. Saya sepakat agar kita bersama-sama memberantas sindikasi penempatan PMI nonprosedural ini," tutup Ferdy. ** (Humas BP2MI)