Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

Kepala BP2MI : Tidak Benar Taiwan Tolak Peraturan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran

-

00.09 9 September 2020 3391

Kepala BP2MI : Tidak Benar Taiwan Tolak Peraturan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran

Jakarta, BP2MI (9/9) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan bahwa tidak benar pemerintah Taiwan menolak Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Mengklarifikasi pemberitaan dari Media Indonesia Liputan6.com dan Kompas.com pada tanggal 6 dan 8 September 2020, bahwa Kementerian Tenaga Kerja Taiwan tidak benar menolak peraturan tersebut. Disebutkan juga, Taiwan akan beralih mempekerjakan pekerja migran dari Vietnam, Thailand, dan Filipina sebagai bentuk penolakan terhadap langkah Indonesia. Saya katakan bahwa ini tidak benar," tegas  Benny di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Benny menegaskan, bahwa pembebasan biaya penempatan Pekerja Migran adalah mandat dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pasal 30 ayat (1). Dan implementasinya adalah dengan memberikan masa transisi selama 6 bulan untuk melakukan konsolidasi dengan pihak negara tujuan penempatan, Pemerintah Daerah dan Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Ia menambahkan, Taipei Economic and Trade Office (TETO)  menyatakan bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Setelah melakukan konfirmasi, pada 3 September 2020, bahwa  pejabat Kementerian Tenaga Kerja Taiwan dalam wawancara dengan Kantor Berita CNA, bahwa pemerintah Taiwan telah mengetahui pemerintah Indonesia telah secara sepihak mengumumkan peraturan tentang pembebasan biaya penempatan PMI.

"Pemerintah Taiwan hanya belum menerima pemberitahuan secara resmi. Serta kami juga belum melakukan komunikasi dan negosiasi. Kami berharap kedua pemerintah dapat segera merundingkan peraturan pembebasan biaya penempatan Pekerja Migran  ini," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut diatas, sambung Benny, pejabat Kementerian Tenaga Kerja Taiwan tidak pernah mengatakan bahwa Taiwan ''menolak'' peraturan Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya PMI. Pemerintah Taiwan  juga tidak pernah mengatakan bahwa akan beralih mempekerjakan pekerja migran dari Vietnam, Thailand, dan Filipina.

"Jadi kesimpulannya, pemberitaan tersebut yang tidak sesuai fakta dapat menyebabkan pemahaman yang salah. Ini dapat merusak hubungan kerjasama antara Taiwan dan Indonesia," ujarnya.

TETO telah mengklarifikasi dan menyarankan kepada media untuk tidak mengutip pemberitaan tersebut. Informasi yang benar terkait kasus ini harus berdasarkan berita yang dirilis oleh Kementerian Tenaga Kerja Taiwan maupun TETO.**(Humas BP2MI)