Thursday, 28 March 2024

Berita

Berita Utama

Kepala BP2MI Ungkap Fakta Hasil Investigasi BP2MI Atas Kecelakaan Speedboat Malaysia

-

00.12 28 December 2021 2079

Kepala BP2MI Ungkap Fakta Hasil Investigasi BP2MI Atas Kecelakaan Speedboat Malaysia

Jakarta, BP2MI (28/12) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menggelar Konferensi Pers hasil investigasi atas musibah tenggelamnya speedboat di perairan Johor Bahru, Malaysia,  Selasa (28/12/2021).

Konferensi pers yang bertempat di Command Center Gedung BP2MI, Pancoran, Jakarta, diselenggarakan secara daring dan luring, sebagai tindak lanjut atas musibah kecelakaan yang mengakibatkan 11 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) meninggal,  Rabu lalu  (15/12/2021).

Benny menyampaikan hasil investigasi BP2MI yang dilakukan pada 19 - 24 Desember 2021, didapat beberapa fakta, yaitu:

Pertama, kesesuaian dari berbagai sumber informasi, tentang kapal milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural, yang juga digunakan untuk menjemput PMI dari Malaysia. Kapal tersebut berlabuh di Pelabuhan Sungai Gentong Pasar Baru, Jl. Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). 

Kedua, pemilik kapal adalah Susanto alias Acing. Informasi ini didukung dari keterangan berbagai sumber di Pelabuhan Sungai Gentong Pasar Baru.

Ketiga, pengiriman PMI nonprosedural yang dilakukan oleh Susanto alias Acing, dilakukan secara terorganisir, dengan melibatkan beberapa pihak, yaitu: calo perekrut di daerah asal; petugas handling di bandara Hang Nadim Batam; pelaku pembawa dan penampung PMI; dan pelaku penjemput PMI di Pantai Malaysia.

“Adapun modus operandi para sindikat tersebut adalah, tersangka melakukan penampungan dan pengurusan hingga pemberangkatan ke luar negeri, tanpa dilengkapi dokumen resmi. Pemberangkatan melalui pelabuhan rakyat atau jalan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar.” tutur Benny.

Lanjut Benny, secara kronologis,  calo merekrut CPMI nonprosedural di daerah asal mereka, lalu petugas handling mengurus transportasi bagi CPMI nonprosedural dari bandara Hang Nadim Batam menuju Punggur, hingga Tanjung Uban. Kemudian pelaku menampung dan membawa para CPMI nonprosedural menaiki kapal menuju Pantai Malaysia. 

“Setelah CPMI nonprosedural sampai di Pantai Malaysia, mereka disambut oleh pelaku penyambut CPMI di kawasan Malaysia, lalu dikirim kepada agen-agen tenaga kerja di beberapa wilayah Malaysia.” ujarnya.

Fakta keempat, 13 orang korban penumpang kapal yang selamat saat ini dalam proses hukum oleh pihak Imigrasi Malaysia. Dua orang dari ketiga belas korban tersebut berasal dari Kepri, diduga kuat mereka merupakan awak kapal tersebut. Kedua orang tersebut atas nama Sofian alias “Ndut” dan Amirul.

Setelah menerima informasi dari media dan Atase Kepolisian Republik indonesia di Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12/2021), anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, dan Kepolisian Resort (Polres) Bintan melakukan penyelidikan atas sindikat yang mengurus keberangkatan PMI ke negara Malaysia secara nonprosedural.

Pada Jumat (24/12/2021), anggota Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 pengurus sekaligus tersangka, atas nama Juna Iskandar alias Juna Bin Jimar, dan Agus Salim alias Agus Botak.

Tersangka pertama Juna Iskandar alias Juna Bin Jimar, ditangkap di rumah beralamat di Kavling Harapan Jaya, Blok D, Nomor 1, Bengkong Sadai - Batam.  Sedangkan tersangka kedua, Agus Salim alias Agus Botak, ditangkap di Perumahan Cendana Batam Center.

Lima Korban yang diberangkatkan oleh tersangka Juna ke Malaysia, diantaranya adalah; Tukimin Martemeja (meninggal dunia) asal Cilacap; Andy Maulana (meninggal dunia) asal Cilacap; Syech Mulachela (meninggal dunia) asal Nusa Tenggara Barat (NTB); Herman (meninggal dunia) asal NTB; dan Pahrurozi (selamat/hidup) asal NTB.

Empat barang bukti yang diamankan dari tersangka Juna berupa; 5 lembar tiket pesawat Lion Air atas nama kelima korban CPMI; 1 unit telepon seluler Xiaomi Poco S3 Pro berwarna biru; Buku rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Juna Iskandar; dan sepeda motor yang digunakan untuk menjemput PMI di Bandara Hang Nadim Batam.

Lima Korban yang diberangkatkan oleh tersangka Agus ke Malaysia, diantaranya adalah; Fatimah (meninggal dunia) asal Jember; Miskuriah (meninggal dunia) asal Pekanbaru, Riau; Maidita Rupatih (selamat/hidup) asal Pekanbaru, Riau; Khusnul Khotimah (selamat/hidup) asal Jember; Sri Hindari (belum di temukan) asal Jember.

Tiga barang bukti yang diamankan dari tersangka Agus berupa; 1 unit telepon seluler Samsung berwarna putih; Buku rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Siti hutijah; dan kartu ATM rekening BRI atas nama Siti Hutwah.

Pasal yang menjerat para tersangka adalah, dugaan tindak pidana orang perseorangan, dilarang melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri tanpa prosedur yang benar. Dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 83, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

“Perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 81; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 2 dan Pasal 4; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 114 dan Pasal 120; KUHP Pasal 359, 360, 372, 378; serta mendorong penggunaan undang-undang pencucian uang, untuk menjerat para pelaku.” ungkap Benny menuturkan upaya BP2MI yang extraodinary untuk menangani extraordinary crime.

Benny berharap dari musibah ini dapat menjadi pintu masuk dan membuka tabir jahat sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui jalur tikus. 

“Terima kasih bagi para pihak yang mendukung penyelamatan musibah kecelakaan ini, dan penegak hukum yang mengungkap dan menangkap sindikat kejahatan ini, sehingga para pelaku dan sindikat yang lama bermain di perbudakan modern ini, dapat dihukum dengan berat sesuai dengan hukum yang berlaku.” tutupnya.

Turut hadir dalam konferensi pers, Deputi Bidang Penempatan Dan Pelindungan Kawasan Eropa Dan Timur Tengah, Irjen Pol. Achmad Kartiko; Deputi Bidang Penempatan Dan Pelindungan Kawasan Asia Dan Afrika, Agustinus Gatot Hermawan; Deputi Bidang Penempatan Dan Pelindungan Kawasan Amerika Dan Pasifik, Lasro Simbolon; serta Direktur Pelindungan Dan Pemberdayaan Kawasan Asia Dan Afrika, Lismia Elita. **(Humas/BJG)