Wednesday, 17 April 2024

Berita

Berita Utama

Kepala BP2MI : UU Cipta Kerja Tidak Menciderai Pelindungan PMI

-

00.10 13 October 2020 1946

Kepala BP2MI : UU Cipta Kerja Tidak Menderai Pelindungan PMI.

Jakarta, BP2MI (13/10) - Terkait pendapat beberapa pihak bahwa UU Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang dinilai berpengaruh negatif terhadap pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan hal tersebut tidak benar atau hoax. "Justru semangat untuk membuka lapangan kerja dari pemerintah harus kita dukung bersama. Tatkala lapangan terbuka luas, kita semua puas," tegas Kepala BP2MI.

"UU Cipta Kerja ini tidak mengurangi sedikitpun pelindungan terhadap PMI. Pelindungan PMI tetap diperhatikan dan sudah jelas, saya sudah sering  tegaskan pelindungan untuk PMI diberikan dari ujung rambut hingga ujung kaki," tegas Benny di Jakarta, Selasa, 13/10/2020.

Seperti yang diketahui, UU yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini memasukkan muatan Pelindungan PMI pada bab Ketenagakerjaan dalam UU tersebut.

Undang-undang ini mengamanatkan perizinan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk menyesuaikan dengan ketentuan mengenai Perizinan Berusaha.

"Adanya muatan Pelindungan PMI dalam UU Cipta Kerja tidak menghilangkan spirit Pemerintah khususnya BP2MI untuk melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki," jelas Benny.

Lebih lanjut Benny mengatakan, UU Cipta Kerja ini justru membuka peluang kerja di dalam negeri, sehingga tidak perlu bekerja ke negeri tetangga. Dan juga mampu meningkatkan peluang investasi asing.***(Humas/SD)