Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara Ajak Pemerintah Kabupaten Muna Cegah Penempatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural
-
Muna, BP2MI (9/6) - Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara mengajak aparat pemerintah daerah dan aparat hukum di Kabupaten Muna untuk bersinergi dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia. Ajakan tersebut dilakukan disela-sela pemulangan sembilan orang Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan secara nonprosedural asal Kabupaten Muna yang dideportasi dari Malaysia.
Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara, La Ode Askar, menyampaikan, dalam beberapa tahun terakhir jumlah pekerja migran asal Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat yang dideportasi dari Malaysia menunjukkan angka yang cukup signfikan. Mereka dipulangkan terkait berbagai macam masalah, mulai dari tidak memiliki dokumen atau memiliki paspor tapi tidak mempunyai keterangan tambahan sebagai bukti menjadi pekerja di luar negeri.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Para Pekerja Migran Indonesia sesungguhnya adalah korban dari para oknum sindikat perdagangan orang yang telah lama masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO). Faktor ketidaktahuan dan latar belakang pendidikan yang membuat mereka mudah diperdaya dan dipermainkan,” pungkas La Ode.
La Ode juga bertemu dengan Camat Tongkuno dan Tongkuno Selatan, serta Kepala Polsek Tongkuno dan menyampaikan beberapa hal. “Kami memohon kerja sama dari aparat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Tugas pelindungan adalah tugas kita bersama, yakni BP3MI dan pemerintah daerah. Sudah banyak warga Kabupaten Muna, khususnya Kecamatan Tongkuno yang dideportasi dari Malaysia,” jelas La Ode.
La Ode menekankan bahwa pemerintah daerah harus proaktif melakukan identifikasi dan pendekatan ke masyarakat. “Kami mohon masyarakat harus dipantau. Apabila ada indikasi yang mengajak ke luar negeri untuk bekerja, harus dilihat dulu kebenarannya dan keabsahannya. Jangan sampai itu adalah sindikat yang mengatasnamakan perusahaan penempatan,” pungkas La Ode.
La Ode sangat berharap agar para penegak hukum dapat melacak keberadaan oknum-oknum yang masih berkeliaran untuk merekrut masarakat secara ilegal. “Saya kira keterangan dari para pekerja migran yang dideportasi bisa menjadi dasar bagi aparat melakukan penelusuran.”
BP3MI Sulawesi Tenggara telah melaporkan kondisi ini kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) agar wilayah Kabupaten Muna mendapat prioritas dalam upaya pencegahan. Ke depannya, diharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dapat berkomitmen melalui Nota Kesepahaman seperti daerah-daerah lainnya di Sulawesi Tenggara, sehingga Pemkab Muna akan memberi prioritas untuk urusan Pekerja Migran Indonesia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). * (Humas/BP3MI Sulawesi Tenggara/CLN)