Thursday, 21 November 2024

Berita

Berita Utama

Kerja Cepat KP2MI Kembalikan Dokumen Penting Milik Mila yang Ditahan Perusahaan 

-

00.11 20 November 2024 49

Kerja Cepat KP2MI Kembalikan Dokumen Penting Milik Mila yang Ditahan Perusahaan 

Jakarta, KP2MI (20/11) - Kerja cepat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) akhirnya mendatangkan senyum bagi Mila. Bagaimana tidak, semua dokumen penting mulai dari KTP, ijazah, akta kelahiran hingga kartu keluarga yang sempat ditahan pihak perusahaan penyalur akhirnya kembali. 

Mila adalah pekerja migran nonprosedural yang bekerja di Malaysia sebagai Penata Laksana Rumah Rumah Tangga (PLRT). Ia kerap mendapatkan majikan yang suka marah-marah, sehingga kabur akibat tidak tahan menghadapinya.

Pada Rabu, 13 November lalu, Mila dikunjungi langsung oleh Menteri P2MI Ambudl Kadir Karding di kediamannya, Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

Dalam kunjungan itu, Menteri Karding didampingi Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, melihat langsung keadaan Mila. Menteri Karding langsung menginstruksikan kepada jajaran untuk mengembalikan semua dokumen penting milik Mila.

Lima hari kemudian, BP3MI Jawa Barat telah mengambil kembali dokumen. Serah terima dokumen dilangungkan di kediaman Mila pada Senin, 18 November.

"Terima kasih kepada bapak Menteri Pelindungan Pekerja Migran sudah membantu saya mendapatkan kembali dokumen yang isinya ijazah, akta, KTP sama KK yang sempat ditahan. Semoga Allah membalas semua kebaikan bapak," ucap Mila dalam video, dikutip dari Instagram BP3MI Jabar, Rabu, 20 November. 

Sebelumnya, Menteri Karding menginstruksikan jajarannya untuk segera melacak perusahaan yang menyalurkan Mila ke Malaysia, dan mengambil kembali dokumen miliknya.

"Kami akan mencari perusahaannya untuk mengembalikan dokumen tersebut, dan memastikan ada bukti lain terkait pelanggaran hukumnya, kalau ada langsung ditindak," kata Karding.

Menteri Karding juga menegaskan agar pekerja migran mengikuti jalur-jalur resmi saat bekerja di luar negeri agar pelidungan dan jaminan keamanan negara bakal maksimal.

"Kondisi ini itu menjadi contoh akibat jadi PMI nonprosedural, sehingga pemerintah tidak bisa memberikan jaminan perlindungan utuh saat bekerja di luar negeri," jelasnya.

Menteri Karding mengingatkan, peristiwa yang dialami Mila merupakan potret nyata pentingnya menjadi PMI prosedural, sehingga terjamin ketika bekerja di luar negeri

"Kami ingin pemerintah kecamatan hingga desa di Kabupaten Majalengka untuk benar-benar mengawasi warganya yang akan bekerja menjadi PMI harus menempuh jalur prosedural. Ini harus dilakukan kolaborasi bersama antara semua pihak," tutup Karding. 

Di depan Menteri Karding, Mila mengatakan perusahaan yang menyalurkannya lepas dari tanggung jawab pekerjaan sehingga menahan ijazah, akte kelahiran, dan dokumen penting lainnya.