Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Kolaborasi BP2MI dengan Stakeholders Terkait Penanganan Kasus PMI di Myanmar

-

00.09 27 September 2022 760

Kolaborasi BP2MI dengan Stakeholders Terkait Penanganan Kasus PMI di Myanmar

Jakarta, BP2MI (27/9) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten hadir dalam rapat koordinasi tindak lanjut laporan pencegahan Warga Negara Indonesia (WNI) potensial korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar, Selasa (27/9/2022). Rapat yang berlangsung di Millennium Hotel Sirih Jakarta ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyampaikan, kasus TPPO, khususnya terkait WNI yang menjadi korban penipuan di wilayah Myawaddy, Myanmar sebagai online scammer menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi ini. “Ada 21 orang WNI yang saat ini berada di Myawaddy. Mereka terindikasi menjadi korban penipuan lowongan pekerjaan untuk posisi online scammer, dan saat ini sedang dalam penanganan,” ujar Judha.

Wilayah Myawaddy berada di perbatasan Myanmar dan Thailand yang merupakan wilayah konflik antara tentara pembebasan nasional dengan militer Myanmar untuk perebutan daerah perputaran uang. Para WNI mengetahui adanya lowongan pekerjaan di Myanmar, Kamboja, dan Thailand melalui iklan lowongan pekerjaan yang beredar di media sosial, seperti Facebook, Instagram, atau WhatsApp.

Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika, Brigjen Pol. Suyanto, menjelaskan, BP2MI, melalui kampanye “No More Cambodia Case”, mengimbau untuk selalu waspada terhadap informasi lowongan kerja yang beredar secara masif di media sosial. “Hubungi BP3MI di wilayah masing-masing atau kunjungi Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk lowongan pekerjaan resmi,” ujarnya.

Langkah pencegahan mutlak harus dilakukan sejak dini, terutama bagi Pemerintah Daerah (Pemda), seperti menyosialisasikan potensi TPPO, melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sejak awal hingga kembali ke kampung halaman, serta memperhatikan tugas Pemda Pada pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hadir pula Kabagjaninter NCB Interpol, Kombes (Pol) Tommy Arya; dan Analis Keimigrasian Ahli Utama Intel Imigrasi, Ferry Monang Sihite. * (Humas/BP3MI Banten/Bud_Nurcah/CLN)