Friday, 5 July 2024

Berita

Berita Utama

BP3MI Sumatera Utara dengan Ditpolairud Sumatera Utara Cegah Penempatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural

-

00.06 25 June 2024 264

BP3MI Sumatera Utara dengan Ditpolairud Sumatera Utara Cegah Penempatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural

Medan, BP2MI (25/6) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sumatera Utara (BP3MI Sumut), bersama dengan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Utara (Ditpolairud) selamatkan 14 Pekerja Migran Indonesia yang akan ditempatkan ke Malaysia, pada Jumat (21/6/2024).

Pencegahan penempatan ilegal 14 Pekerja Migran Indonesia tersebut berlokasi di Perairan Lampu Biruk Merah Kabupaten Batubara Sumatera Utara. Dari pencegahan tersebut, petugas mengamankan 1 nahkoda dan 2 awak kapal nelayan yang ditumpangi para Pekerja Migran Indonesia.

Kasubdit Gakkum Dit. Polairud Polda Sumut, Kompol. Budi Prasetyo, memberikan keterangan bahwa, petugas mendata 14 Calon Pekerja Migran Indonesia, yang terdiri dari 13 orang pria dan seorang wanita.

“Mereka akan dipekerjakan ke Malaysia mengunakan paspor pelancong. Tanpa pikir panjang, mereka kami bawa ke Ditpolairud Polda Sumatera Utara, di TM Pahlawan Belawan,” ungkapnya.

Budi menjelaskan secara kronologis, pada awalnya menerima informasi dari masyarakat, tentang sejumlah 14 Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui jalur laut.

“Bersama BP3MI Sumut, kemudian kami bergerak untuk melakukan pencegahan, lalu mengejar agen tenaga kerja ilegal yang identitas dan keberadaannya telah kami ketahui,” ucapnya.

Di perairan Batubara dan Tanjung Balai, ungkap Budi, kerap dijadikan sebagai tempat keberangkatan para Pekerja Migran Indonesia dengan cara estafet di laut.

“Modus para agen ilegal adalah menggunakan kapal nelayan. Maka dari itu, kami terus mengerahkan kapal patroli, untuk menjaga perairan Sumatera Utara,” pungkas Budi.

Kepala BP3MI Sumut, Harold Hamonangan, menyampaikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang dicegah keberangkatannya, agar jangan dengan mudah tergiur berangkat melalui jalur yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika berangkat kerja sembunyi-sembunyi, kita tidak dapat menolong Pekerja Migran Indonesia yang terkena musibah di sana, karena kita tidak punya data. Resiko berangkat ilegal bermacam-macam, contohnya adalah penipuan, gaji tidak dibayar, eksploitasi, kekerasan, jam kerja yang tiada henti, dan lain sebagainya, karena tidak ada kontrak hitam di atas putih antara dua belah pihak,” tutup Harold. (Humas/BP3MI Sumatera Utara)