Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Kolaborasi Dengan SPMI-PP, BP2MI Gelar Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan PMI

-

00.05 22 May 2023 692

Kolaborasi Dengan SPMI-PP, BP2MI Gelar Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan PMI

Pandeglang, BP2MI (22/05) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang penempatan dan pelindungan serta tata cara menjadi pekerja migran prosedural.

Diwakili oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Banten, yang bekolaborasi dengan Serikat Peduli Migran Indonesia Perisai Pancasila (SPMI-PP), sosialisasi dilaksanakan di depan 200 peserta masyarakat yang berasal dari wilayah Pandeglang dan sekitarnya.

Ketua SPMI-PP pusat, Nursalim, dalam sambutannya menyampaikan bahwa persoalan pekerja migran merupakan fokus utama dari SPMI-PP.

"Sebagai organisasi yang merupakan kepanjangan atau sayap dari Pemuda Pancasila, SPMI-PP memiliki fokus utama yaitu hal-hal yang menyangkut hajat hidup Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tentunya dengan bantuan dari BP2MI, penyelenggaraan sosialisasi ini memiliki tujuan untuk menyebarkan informasi serta berjuang bersama dalam perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI," ujar Nursalim.

Kepala BP3MI Banten, Dharma Saputra, yang menghadiri langsung sekaligus menjadi narasumber utama pada kegiatan ini menjelaskan, bahwa kondisi peluang kerja saat ini khususnya untuk ke luar negeri merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah.

"Bahwa memang kondisi yang ada, tekait peluang kerja yang minim maupun angkatan kerja yang belum qualified. Ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk melakukan perubahan. Maka dari itu kami hadir disini untuk mengajak Bapak dan Ibu semuanya untuk mengubah mindset atau pikirannya, bahwa peluang kerja yang minim itu bisa kita raih di luar negeri, tapi tetap dengan cara-cara yang procedural," jelas Putra.

Diketahui, Provinsi Banten menempati posisi ketiga tertinggi untuk angka pengangguran di Indonesia, berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten pada Desember 2022. Pemerintah masih terus berupaya melakukan perbaikan ada tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang mengacu pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2017.

Putra juga menjelaskan bahwa tata kelola PMI itu bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan sampai ke daerah.

"Silahkan Bapak Ibu baca di Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, pada pasal 42. Di situ disebutkan bahwa ada tanggung jawab pemerintah desa. Jadi tata kelola PMI itu tidak hanya tanggung jawab pemerintah pusat. Melainkan sampai ke daerah. Isi dari pasal tersebut, yakni Pemerintah desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang antara lain adalah menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, melakukan verifikasi data dan pencatatan CPMI, memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan CPMI, melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI, dan melakukan pemberdayaan kepada CPMI, PMI, dan keluarganya," terang Putra, pada sesi penyampaian materinya.

Adapun kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh berbagai perangkat desa dari berbagai desa yang ada di wilayah Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang dan sekitarnya. **(Humas/AA)