Saturday, 27 April 2024

Berita

Berita Utama

Kolaborasi Pemprov. Jabar, BP2MI Sosialisasi UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

-

00.04 7 April 2021 1606

Kolaborasi Pemprov. Jabar, BP2MI Sosialisasi UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Bandung, BP2MI (7/4) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berkolaborasi dengan  Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkab/Pemkot se- Jawa Barat melakukan sosialisasi UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, Jawa Barat merupakan daerah keempat pelaksanaan sosialisasi setelah Jawa Timur, Lampung, dan Nusa Tenggara Barat. 

"Selama 3 bulan ke depan BP2MI melakukan sosialisasi secara terencana, masif, dan aktif, bersama-sama Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri. Setelah Jabar, kami akan ke Jawa Tengah, Jakarta, Banten, dan NTT," ujar Benny saat sosialisasi bersama Wagub Jabar  di Gedung Sate Bandung, Rabu 7/4/2021. 

Menurut Benny, kolaborasi ini dilakukan secara ideal telah dilakukan dengan Pemerintah Provinsi, Parlemen, dan Kementerian. Ke depan,
sinergi kolaborasi ini terus dikuatkan, baik pusat dan daerah. 

"UU No. 18/2017 juga secara jelas dan tegas, mendistribusikan kewenangan antar jenjang pemerintah, baik mulai dari pemerintah desa, pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pemerintah Pusat," pungkasnya. 

Benny mengapresiasi Jawa Barat yang telah menerbitkan Perda No. 2/2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan PMI asal Daerah Provinsi Jawa Barat yang merupakan Perda pertama di Indonesia. 

"Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik Provinsi, Kota dan Kabupaten harus bersama-sama dan bergandeng tangan menangani pelindungan PMI, karena jelas dan tegas UU No. 18/2017 mendistribusikan kewenangan, tugas dan tanggung jawab masing-masing dimana Pemerintah Pusat ditegaskan dalam Pasal 39," jelasnya

Sedangkan kewenangan, lanjut Benny,  tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi diatur dalam Pasal 40 serta kewenangan, tugas dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 41, demikian juga kewenangan, tugas dan tanggung Pemerintah Desa diatur dalam Pasal 42 UU No. 18/2017.

Sesuai data Sistem Komputerisasi Pelindungan PMI  (Sisko P2MI) bahwa Jawa Barat merupakan 3 besar provinsi dengan jumlah penempatan tertinggi, dimana dalam 5 tahun terakhir, sebanyak 138.433 PMI yang berasal dari Jawa Barat.

"Dapat dipastikan bila ditambahkan dengan yang berangkat secara ilegal atau non prosedural angka tersebut dapat berjumlah 2 sampai 3 kali lipat, atau setara dengan 415.000 PMI, dengan sebaran negara Taiwan, Hong Kong, Singapura, Malaysia, dan Saudi Arabia," ujar Benny

Benny mengaku, jumlah PMI sebanyak itu pasti memiliki kontribusi besar bagi pembangunan di Provinsi Jawa Barat.
Dengan asumsi gaji misalnya 6 juta/bulan dan sebesar 40% dikirimkan kembali ke kampung halaman dalam bentuk remitan, maka kontribusi PMI di provinsi Jawa Barat sebesar 1,3 triliun per tahun. *(Humas/MH)