Thursday, 26 December 2024
logo

Berita

Berita Utama

Komitmen Perangi Sindikat, UPT BP2MI Wilayah Kepri jadi Saksi Ahli Pada Persidangan Penempatan Ilegal CPMI

-

00.11 19 November 2021 2017

Komitmen Perangi Sindikat, UPT BP2MI Wilayah Kepri jadi Saksi Ahli Pada Persidangan Penempatan Ilegal CPMI

Tanjungpinang, BP2MI (19/11) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) hadir sebagai saksi ahli dalam  perkara tindak pidana tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjungpinang, Kepri, Selasa (16/11/2021).

Sub-Koordinator Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program merangkap Plt. Sub Koordinator Perlindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Kepri, Darman M. Sagala mengatakan, kelima tersangka secara individu, atau tidak berbadan hukum, tidak berhak melaksanakan penempatan atau pengiriman PMI ke luar negeri.

“Kelima tersangka berinisial MZ, R, SR, AS, dan AF, didakwa melanggar Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, dengan acaman pidana kurungan penjara 10 tahun, dan denda 15 miliar rupiah.” terang Darman.

Kronologis dimulai pada 7 Agustus 2021, di mana Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah (Ditpolairud Polda) Provinsi Kepri, mengamankan 6 Calon PMI yang hendak diberangkatkan menuju Malaysia, melalui salah satu jalur tikus di daerah Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kepri. Dari penelusuran lebih lanjut, telah ditetapkan 5 orang tersangka dan barang bukti berupa 1 unit speedboat dan satu unit mobil.

Ditemui pada kesempatan terpisah, Kepala UPT BP2MI Wilayah Kepri, Mangiring H. Sinaga  menyatakan, menjadi saksi ahli dalam persidangan tersebut sejalan dengan 9 Program Prioritas BP2MI, yakni pemberantasan mafia penempatan nonprosedural PMI. “Negara tidak boleh kalah dengan para tekong dan mafia yang mengambil keuntungan dengan memanfaatkan para CPMI yang ingin memperbaiki nasib di luar negeri,” ujar Mangiring seraya berharap agar kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para tersangka. * (Humas/UPT BP2MI Kepri/AF)