Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Kunjungi Bupati Kerinci, Kepala UPT BP2MI Pekanbaru Jalin Sinergi Pelindungan PMI

-

00.11 30 November 2020 1546

Kunjungi Bupati Kerinci, Kepala UPT BP2MI Pekanbaru Jalin Sinergi Pelindungan PMI

Pekanbaru, BP2MI (30/11) - Guna menjalin sinergi memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Kepala UPT BP2MI Pekanbaru, Mangampin Simamora, melakukan kunjungan kerja ke kantor Bupati Kerinci, Jumat (27/11/2020).

Kepada Bupati Kerinci, Adirozal, Mangampin menyampaikan beberapa poin terkait pelayanan PMI.

"Yang pertama ingin saya sampaikan terkait Layanan Terpadu Satu Atap, yang sampai saat ini belum ada sarana pemeriksaan kesehatan CPMI di sana. Untuk sekarang, Rumah Sakit Umum Daerah Kerinci belum mempunyai izin dari Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap calon PMI," ungkap Mangampin.

Hal kedua yang diungkapkan Mangampin adalah saran agar pemerintah kabupaten membuat program pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) untuk melatih calon PMI. Sebut saja pelatihan Bahasa Jepang dan Bahasa Korea atau pelatihan keterampilan kejuruan lainnya. Hal ketiga adalah kurangnya informasi yang dapat diakses masyarakat terkait penempatan PMI ke luar negeri secara prosedural dan aman. 

"Terkait hal tersebut, kami merencanakan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan penempatan PMI nonprosedural," tutur Mangampin.
 
Bupati Adirozal smengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada UPT BP2MI Pekanbaru terkait pelayanan penempatan dan pelindungan terhadap warga Kabupaten Kerinci.

"Terkait apa yang telah disampaikan dalam pertemuan ini, saya akan memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar menindaklanjuti hal tersebut untuk berkoordinasi dengan pihak Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Kerinci guna mengurus izin ke Kemenkes," ujar Adirozal.

Ia  menyampaikan agar Disnakertrans turut melakukan sosialisasi cara prosedural menjadi PMI melalui penyebaran informasi di tempat-tempat umum dengan memanfaat sarana ibadah, radio, iklan, serta pembuatan brosur yang berisikan tentang bahayanya berangkat kerja ke luar negeri secara ilegal. ** (Humas/UPT BP2MI Pekanbaru/RN).