Menteri Karding Edukasi Cara Berangkat Legal ke 196 Pekerja Migran Ilegal yang Dideportasi Malaysia
-

Menteri Karding Edukasi Cara Berangkat Legal ke 196 Pekerja Migran Ilegal yang Dideportasi Malaysia
Dumai, KemenP2MI (31/5) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memberikan pengarahan kepada 196 pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia akibat berangkat kerja secara nonprosedural, overstay, sakit hingga tersandung masalah hukum di Pelabuhan Dumai, Riau pada Sabtu (31/5/2025).
Dalam kunjungannya yang ditemani oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, Menteri Karding mengingatkan pentingnya berangkat kerja ke luar negeri secara prosedural atau legal.
“Kenapa kejadian ini menimpa saudara-saudara ini? Itu karena saudara-saudara waktu itu berangkatnya bekerja tidak melalui prosedur yang ada,” kata Menteri Karding.
Menteri Karding menjelaskan, pemangkasan prosedur berangkat kerja ke luar negeri secara prosedural saat ini sudah dilakukan. Dengan demikian, calon pekerja migran Indonesia (CPMI) bisa cepat berangkat ke luar negeri secara aman sehingga terhindar dari jalan pintas lewat calo yang dapat membahayakan diri.
“Contohnya yang benar itu gini, ada PT, ada kontrak kerja, ada visa kerja, ada izin orang tua atau wali,” kata Menteri Karding.
Menteri Karding pun mengimbau agar para CPMI tidak mudah percaya informasi berisi lowongan pekerjaaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar yang kini marak di media sosial. Dia meminta agar masyarakat Indonesia yang tertarik kerja di luar negeri mengakses media sosial atau situs resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) yang memfasilitasi lowongan kerja di luar negeri secara legal.
“Untuk prosedural, silakan mendatangi kantor-kantor pelayanan pekerja migran Indonesia di kabupaten atau kantor-kantor BP3MI di tingkat wilayah atau langsung telepon ke kantor pusat atau ke Dinas Tenaga Kerja yang ada,” kata Menteri Karding.
Berkaca terhadap apa yang telah dialami, Menteri Karding meminta agar para pekerja migran yang dideportasi membantu pihaknya mensosialiasikan ke keluarga atau teman terdekat untuk berangkat secara legal karena aman dan terlindungi.
“Tolong keluarganya yang di kampung, yang mau berangkat bekerja ke luar negeri, dikasih tahu, wajib lewat prosedural. Bantu pemerintah supaya tidak kejadian sama dengan kalian,” minta Menteri Karding ke para pekerja migran yang dideportasi.
Senada dengan Menteri Karding, Gubernur Riau Abdul Wahid mengatakan mereka yang dideportasi dari Malaysia hari ini merupakan bagian dari pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural atau ilegal.
“Jadi hari ini, mengapa dipulangkan? Karena memang tidak prosedural, karena kami berharap bahwa Riau ini gedbang bagi semua kegiatan ke luar negeri terutama ke Malaysia,” kata Gubernur Abdul Wahid.
Gubernur Abdul Wahid mengatakan mereka yang bekerja ke luar negeri secara nonprosedural mengaku tak tahu bagaimana persyaratan dan pengurusan dokumen untuk bekerja ke luar negeri.
“Kalau rata-rata di Riau ini juga banyak pekerja migran nonprosedural. Mengapa? Karena mereka lebih dekat dari sini. Jadi ini mungkin teman-teman ini karena di sana belum tahu cara mengurus mekanisme tenaga kerja sehingga di sana didapatkan tidak prosedural,” kata Gubernur Abdul Wahid. ** (Humas)