Sunday, 29 June 2025
logo

Berita

Berita Utama

Menteri Karding Tegaskan Kerja di Luar Negeri Bukan Paksaan, Tapi Pilihan Logis Pangkas Angka Pengangguran 

-

00.06 28 June 2025 82

Menteri Karding Tegaskan Kerja di Luar Negeri Bukan Paksaan, Tapi Pilihan Logis Pangkas Angka Pengangguran 

Jakarta, KemenP2MI (28/6) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di publik terkait dirinya dianggap meminta warga negara Indonesia (WNI) mencari kerja di luar negeri. 

Dia menegaskan tidak memaksa masyarakat untuk kerja di luar negeri namun peluang tersebut merupakan alternatif yang logis di tengah tingginya kebutuhan akan lowongan kerja nasional. 

Hal itu disampaikan Menteri Karding dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) Pengendalian Program Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6/2025).

“Mungkin ada mispersepsi. Seingat saya, saya bicara bahwa saya kampanye agar anak-anak, termasuk mahasiswa, bisa mendapatkan kesempatan bekerja di luar negeri. Tapi dipersepsikan dan ditulis seolah-olah saya menelantarkan orang Indonesia ke luar negeri, karena tidak ada lapangan kerja di dalam negeri. Padahal tugas saya memang untuk melindungi dan menempatkan pekerja migran, bukan mengurus lapangan kerja dalam negeri,” kata Menteri Karding. 

Menteri Karding menjelaskan, informasi terkait lowongan kerja di luar negeri acap kali diinformasikan KemenP2MI selaku pemegang tata kelola masyarakat yang ingin dan telah kerja di luar negeri. Sementara terkait kebutuhan dan peluang kerja di dalam negeri dipegang oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). 

Dia menekankan, sudah menjadi mandat KemenP2MI mengurus pengiriman pekerja migran. Kementerian yang dipimpinnya juga, memiliki kewenangan meningkatkan kualitas calon pekerja migran, memperluas jejaring global, dan memperkuat diplomasi ekonomi Indonesia.

“Saya ini bertugas melindungi pekerja migran dan menempatkan mereka. Jadi konteksnya jelas, bukan berarti di dalam negeri tidak ada pekerjaan, melainkan memberi peluang tambahan di luar negeri yang aman dan legal,” lanjutnya.

Selain meluruskan persepsi, Menteri Karding juga mengingatkan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang masif agar masyarakat lebih memahami proses, peluang, serta perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap calon pekerja migran. 

Dengan penjelasan ini, Menteri Karding berharap masyarakat memahami bahwa program penempatan pekerja migran adalah peluang, bukan paksaan, serta dilakukan dengan prinsip perlindungan dan peningkatan kesejahteraan. ** (Humas)