Saturday, 27 April 2024

Berita

Berita Utama

Menyongsong 2022, BP2MI Mantapkan Sinergi dengan Instansi Terkait

-

00.11 3 November 2021 1698

Menyongsong 2022, BP2MI Mantapkan Sinergi dengan Instansi Terkait

Serang, BP2MI (3/11) - Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dalam rangka Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Menyongsong Tahun 2022. 

Membuka pertemuan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Al Hamidi, memaparkan mengenai kebijakan dan peran pemerintah daerah dalam hal penempatan dan pelindungan PMI yang sejalan dengan program prioritas BP2MI yaitu peningkatan sinergi dan koordinasi multi stakeholder terkait tata Kelola penempatan dan pelindungan PMI.

"Semoga kegiatan ini dapat menjadi peluang yang baik, mengingat angka pengangguran di wilayah Banten masih tinggi. Kami harap dengan adanya pembukaan penempatan ke luar negeri ini bisa menjadi momen untuk mengurangi angka pengangguran di Banten,” ungkap Al Hamidi di Le Dian Hotel and Cottages, Serang, Selasa (2/11/2021).

Untuk tahun 2021, lanjut Al Hamidi, pihaknya belum mengalokasikan anggaran pelatihan untuk CPMI. Namun sudah memiliki fasilitas untuk pelatihan bahasa dan juga menyediakan asrama untuk peserta pelatihan. Ke depannya, Al Hamidi juga menyebutkan akan meningkatkan koordinasi dengan UPT BP2MI Wilayah Banten dalam hal penempatan dan pelindungan PMI, khususnya dalam penanganan kasus PMI.

Direktur Penempatan Non Pemerintah Kawasan Asia Afrika, Devriel Sogia, menjelaskan pentingnya kerja sama BP2MI dengan para stakeholder terkait untuk mewujudkan pelindungan terhadap PMI.

“Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak mungkin dilakukan BP2MI sendiri, ada peran instansi dan stakeholder lain seperti Disnaker, P3MI, dan lainnya. Oleh karena itu, saya harap dengan adanya rakor ini bisa lebih meningkatkan koordinasi dan sinergi antara BP2MI dan stakeholder terkait," ungkap Devriel.

Devriel juga berpesan kepada para PMI yang hadir dalam acara tersebut untuk dapat mengerti hak dan kewajiban mereka selama bekerja di luar negeri, juga adat istiadat, hukum, dan perjanjian kerjanya. 

Sebelum menutup acara, Kepala UPT BP2MI Wilayah Banten, Joko Purwanto, menyampaikan, “Dengan adanya rapat ini, kami harap ke depannya BP2MI bisa bersinergi dengan stakeholder terkait seperti Disnakertrans Provinsi Banten, P3MI, dan Bank BNI, khususnya dalam hal penempatan dan pelindungan PMI. Serta BP2MI juga mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan pelindungan terhadap PMI."

Dalam hal pembebasan biaya penempatan, BP2MI bekerja sama dengan Bank BNI untuk mewujudkan pembebasan biaya penempatan dengan diluncurkannya program Kredit Tanpa Agunan Pekerja Migran Indonesia (KTA PMI) dengan tenor sampai dengan 18 bulan. Program KTA PMI ini nantinya dapat digunakan untuk pembiayaan CPMI yang akan berangkat ke luar negeri dengan syarat yaitu Warga Negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun, memiliki surat rekomendasi dari BP2MI, serta terdaftar di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Untuk sementara, KTA PMI ini hanya berlaku untuk tujuan penempatan Taiwan dan Hongkong. *** (Humas/UPT BP2MI Wilayah Banten/BNC/NAA/LM)