Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Optimalisasi Pelayanan Proses Penempatan PMI, BP2MI Selenggarakan Rapat Koordinasi Pelayanan Job Order dan SIP2MI

-

00.04 20 April 2022 2003

BP2MI Selenggarakan Rapat Koordinasi Pelayanan Job Order dan SIP2MI

Depok, BP2MI (20/4) – Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelayanan Job Order dan SIP2MI dalam rangka optimalisasi pelayanan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Depok, Rabu (20/04).

Pada kesempatan tersebut, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani memberikan sambutan bahwa tahun 2022 ini, BP2MI telah menetapkan sebagai tahun penempatan, setelah tertunda 2 tahun karena Pandemi Covid-19. Pada tahun 2020 jumlah penempatan hanya 113.000 PMI dan pada tahun 2021 jumlah penempatan PMI mengalami penurunan sebanyak kurang lebih 72.000 PMI. Kebijakan BP2MI saat ini untuk mendorong skema G to G (Government to Government) dan G to P (Government to Private) dari 3 negara yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Jerman, serta mendorong 13 negara penempatan untuk membangun skema G to G dan G to P. 

“Saya secara pribadi memang pernah mengalami kegelisahan dan ini menjadikan pertanyaan hingga hari ini mengganggu pikiran saya. Lembaga BP2MI yang sudah berdiri 14 tahun dimulai dengan BNP2TKI, namun skema penempatan G to G hanya bisa dilakukan ke dua negara yaitu Korea dan Jepang. Padahal bukankah kita sadar sebagaimana perintah UU No. 18/2017, apapun skema penempatan, kita mewakili negara. Jadi harusnya kita percaya diri skema penempatan G to G dan G to P di mana ada pihak Government-nya (pemerintah), maka skema penempatan itulah yang kita yakini lebih aman karena negara terlibat secara langsung dari awal proses hingga penempatan. Sehingga perlindungan kepada PMI lebih aman dari ujung rambut sampai ujung kaki sesuai arahan presiden. Sebagai pemerintah kita harus memberikan energi untuk skema G to G dan G to P karena skema P to P telah berjalan dengan sendirinya,” ujar Benny.

Benny menjelaskan, adapun dalam rangka melaksanakan amanat Permenaker RI Nomor 9 Tahun 2019, BP2MI telah menerbitkan Peraturan BP2MI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia.

“Negara tidak boleh kalah, mereka boleh mengatasnamakan perusahaan, mereka boleh mengantongi izin resmi atas nama negara, tapi ketika mereka terlibat dalam kejahatan penempatan ilegal mengirimkan PMI secara nonprosedural, saya ingin memberikan garansi ke semua pihak untuk selalu merekomendasikan pencabutan izin perusahaan-perusahaan tersebut,” jelas Benny.

Benny juga menegaskan, bahwa penerbitan SIP2MI itu tidak dikenai biaya. Untuk memperoleh SIP2MI, P3MI mengajukan permohonan secara daring ke Kepala BP2MI melalui SISKOP2MI dengan melampirkan dokumen Perjanjian Kerjasama Penempatan yang diendorse oleh perwakilan, Job Order, Rancangan perjanjian kerja, dan rancangan perjanjian penempatan.

Terakhir, Benny menyampaikan Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah dalam optimalisasi pelayanan yang dibutuhkan di setiap tahapan pada rangkaian proses penempatan dan perlindungan PMI.

Sementara itu, Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur tengah, Irjen. Achmad Kartiko, menyampaikan bahwa dalam Pasal 9, UU No. 18/2017, mengamanatkan bahwa informasi dan permintaan PMI di negara tujuan penempatan diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk. 

“Selain itu, dalam Pasal  3, Permenaker Nomor 9 Tahun 2019  mengamanatkan bahwa P3MI yang akan menempatkan CPMI wajib memiliki SIP2MI. Untuk semakin memperkuat, BP2MI membuat Peraturan BP2MI Nomor 3 Tahun 2020. Hal ini dilakukan agar P3MI yang menempatkan CPMI adalah benar-benar P3MI yang kredibel,” pungkas Kartiko.

Sebagai penutup, Kartiko menyampaikan bahwa kendala-kendala dalam pelayanan Job Order dan SIP2MI adalah belum semua negara penempatan terintegrasi, sehingga dilakukan entry JO secara manual, penomoran penanggalan endorse dokumen JO, standarisasi isi PK dan endorse PK, entry agency dan update agency, serta seleksi gaji jabatan sesuai dengan gaji UMR di negara penempatan. 

“Besar harapan agar melalui rakor ini, kita dapat mendiskusikan kendala-kendala tersebut memberikan pelayanan terbaik bagi pekerja migran kita. Diharapkan, semua pertanyaan yang masih diragukan oleh para verifikator mengenai Job Order dan SIP2MI dapat ditanyakan langsung kepada Perwakilan Indonesia di luar negeri,” papar Kartiko.

Kegiatan Rapat koordinasi ini akan berlangsung pada tanggal 20-22 April 2022. Hadir secara online sebagai narasumber Atase Ketenagakerjaan KBRI Riyadh, Suseno Hadi; Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuwait, Ratna Sari Dewi; dan Duta besar LBPP RI Rumania dan Republik Moldova, M. Amhar Azeth. Rapat ini dihadiri oleh pejabat Eselon I dan II di lingkungan BP2MI dan operator Sisnaker Kementerian Ketenagakerjaan, serta perwakilan-perwakilan RI di negara Kawasan Eropa dan Timur Tengah secara daring. Peserta rapat koordinasi ini juga dihadiri secara online oleh verifikator dari UPT BP2MI seluruh Indonesia.** (Humas/TDW/FU)