Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

Pelayanan di Perbatasan Negeri, Kepala BP2MI Resmikan Gedung Pos Pelayanan BP2MI Entikong

-

00.08 25 August 2020 2996

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menandatangani prasasti peresmian Gedung Pos Pelayanan BP2MI Entikong, Senin (24/08).

Entikong, BP2MI (24/08) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani meresmikan secara langsung gedung Pos Pelayanan BP2MI Entikong, pada Senin (24/08). Peresmian ini adalah wujud nyata hadirnya negara, memberikan pelayanan dan perlindungan secara menyeluruh dari ujung rambut hingga ujung kaki bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Benny mengatakan, gedung Pos Pelayanan BP2MI Entikong yang diresmikan hari ini bukanlah baru berdiri. Sejak 2009, Pos Pelayanan BP2MI Entikong atau yang dulu dikenal dengan P4TKI Entikong berada di perbatasan negeri untuk melayani PMI. Hal ini merupakan wujud pelayanan untuk menghadirkan negara bagi PMI.

"Meskipun tahun 2017, Pos Pelayanan kami terdampak pelebaran jalan dan kami harus menumpang di LTSA Entikong bahkan sempat menyewa ruko, kami tetap melayani PMI. Ini bukti bahwa dengan kondisi apapun, bagaimanapun, pelayanan adalah utama. Semoga gedung pelayanan ini bisa efektif digunakan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi bagi saudara kita para PMI. Terima kasih pada semua pihak yang telah membantu hingga berdirinya gedung baru ini," jelas Benny.

Adapun kondisi pelayanan di daerah perbatasan ini masih didominasi oleh isu pengiriman ilegal PMI dan deportasi. Berdasarkan data UPT BP2MI wilayah Pontianak, jumlah pemulangan PMI yang ditangani hingga Agustus 2020 mencapai 2.800 orang, sedangkan jumlah penempatan yang dilakukan hanya sekitar 100 PMI.

"Artinya mereka yang bekerja dengan jalur ilegal masih tinggi angkanya. Pengiriman ilegal PMI inilah yang menjadi pekerjaan rumah kita untuk bersama-sama memeranginya. Saya sadar, ini bukan pekerjaan mudah tapi bukan berarti mustahil kita lakukan. Kerja-kerja kolaboratif dan koordinatif yang perlu diperkuat oleh Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah," ujar Benny.

Terlebih lagi, adanya perubahan UU nomor 39 tahun 2004 menjadi UU nomor 18 tahun 2017 yang berdampak pada perubahan yang sangat fundamental terkait PMI. UU tersebut dengan tegas menyebutkan pihak mana menjalankan peran apa, dan mandat UU menyatakan bahwa pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi hingga desa turut bertanggungjawab terhadap persoalan PMI.  

Benny menjelaskan, UU nomor 18 tahun 2017 juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelatihan kepada calon PMI, agar menghasilkan PMI yang terampil dan profesional. Untuk itu koordinasi dan komunikasi menjadi penting. BP2MI yang mewakili pemerintah pusat, harus bersinergi dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.

Setelah meresmikan gedung, Kepala BP2MI juga berkesempatan meninjau Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang merupakan border negara yang merupakan tempat masuk dan keluarnya para PMI dari dan ke negeri jiran Malaysia. Disamping itu, Kepala BP2MI juga sempat bertemu dan berdialog dengan Konjen RI di Kuching, Yonny Tri Prayitno, yang membahas beberapa upaya kerjasama dalam rangka memberikan pelindungan yang lebih baik lagi bagi PMI khususnya yang bekerja di wilayah Sarawak, Malaysia. Seperti rencana untuk membangun sekolah bagi anak-anak PMI, penyediaan tenaga kesehatan bagi PMI yang bekerja di ladang, dan fasilitasi mudik bersama bagi PMI agar terhindar dari oknum travel yang kerap memeras PMI saat ingin kembali ke kampung halamannya.*** (Humas/SD)