Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Pemerintah Indonesia-Malaysia Teken Joint Statement Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik

-

00.04 2 April 2022 2656

Pemerintah Indonesia-Malaysia Teken Joint Statement Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik.

Jakarta, BP2MI (1/4) - Pemerintah Indonesia dan Malaysia bersepakat tandatangani Joint Statement tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Jumat (1/4).

Penandatanganan pernyataan bersama ini dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk Seri M. Saravanan, yang turut disaksikan oleh Dubes RI untuk Malaysia, Hermono; Plt. Sekretaris Utama BP2MI, Achmad Kartiko; Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengatakan, beberapa poin penting yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia, yang tertuang dalam dokumen MoU adalah Sistem Penempatan Satu Kanal/One Channel System menjadi satu-satunya kanal yang legal untuk mekanisme perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia, di mana hal tersebut dilakukan melalui integrasi sistem online milik Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia.

“Jadi tidak ada lagi direct hiring, semua penempatan PMI Sektor Domestik ke Malaysia melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang terdaftar di dalam sistem yang terintegrasi,” jelas Ida.

Kemudian, sambung Ida, PMI hanya akan bekerja di satu tempat/rumah. Dan bagi PMI dengan jabatan Housekeeper and Family Cook, hanya akan bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum 6 orang dalam satu tempat/rumah.

“Deskripsi pekerjaan PMI tersebut per jabatan, sehingga PMI hanya bekerja sesuai dengan deskripsi pekerjaan tersebut dan tidak akan bekerja secara multitasking,” tutur Ida.

Terkait gaji, Ida menjelaskan bahwa Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI adalah RM 1.500 dan pendapatan minimum calon pemberi kerja adalah RM 7.000.

Secara garis besar, lanjut Ida, hal-hal prinsip yang disepakati kedua pemerintah dalam MoU Indonesia-Malaysia Sektor Domestik adalah memastikan pelindungan yang lebih baik bagi PMI, khususnya dalam menjamin pemenuhan hak-hak PMI yang bekerja di Malaysia melalui suatu sistem yang terintegrasi atau One Channel System.

“Perjanjian ini sudah cukup lama diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2016, akhirnya dapat difinalisasi pada tahun ini. Harapannya, ini tidak hanya kesepakatan di atas kertas. Tetapi jauh lebih penting, kesepakatan tertulis ini dapat dijalani dengan baik oleh kedua negara,” kata Ida.

Sementara itu, Plt. Sekretaris Utama, Achmad Kartiko mengatakan, BP2MI akan tetap mengawal dan memastikan agar MoU ini dapat diimplementasikan dengan baik ke depannya.

“Semoga MoU ini dapat dijalankan, dan tidak hanya menjadi harapan di atas kertas, sehingga hak dan pelindungan terhadap PMI akan tetap terjaga, pada saat mereka sebelum bekerja, pada saat bekerja dan pada saat kembali ke tanah air,” ujar Kartiko.** (Humas/SD)