Saturday, 18 May 2024

Berita

Berita Utama

Pemulangan PMI B dari BP3TKI Pekanbaru

10.04 30 April 2019 2386

Pekanbaru, BP3TKI (30/4) -- Deportasi adalah ketetapan yang dikenakan pada orang yang bukan warga negara asli. Mereka biasanya memasuki negara secara nonprosedural atau tanpa paspor dan visa. Oleh karena itu, mereka dipulangkan ke negara asalnya oleh instansi yang berwenang di negara tersebut.
 
Banyaknya pemulangan / Deportasi PMI B dari luar negeri melalui pelabuhan Laut Yos Sudarso Dumai, Provinsi Riau, berasal dari Negara Malaysia. PMI B ini berangkat secara tidak berdokumen untuk bekerja ke luar negeri, sehingga banyak dari mereka yang ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara oleh pemerintah setempat, termasuk PMI B yang dipulangkan melalui Dumai, langsung ditangani oleh BP3TKI Pekanbaru melalui P4TKI Dumai. Adapun fasilitasi pemulangan PMI B ini tujuannya hampir ke seluruh wilayah Indonesia, seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, sulawesi, NTB, dan NTT. Fasilitasi pemulangan PMI B oleh BP3TKI Pekanbaru untuk tahun 2017 sebanyak 350, tahun 2018 sebanyak 1.538 dan untuk tahun 2019 dari Januari sampai Maret sekitar 171.
 
Saat ini BP3TKI Pekanbaru menangani kasus pemulangan PMI B a.n Ali Bin Askar yang dideportasi dari Malaysia pada tanggal 1 Maret 2019 dengan kondisi kesehatan medis diindikasi oleh tim kesehatan pelabuhan terkena penyakit paru dan dalam kondisi yang lemah, sehingga PMI B tersebut langsung dirawat di RSUD Dumai untuk mendapatkan penanganan medis.
 
Dari keterangan PMI B tersebut, dia beralamat di Atapange Kab.Wajo Provinsi Sulawesi Selatan dengan Ayah bernama Askar dan Ibu bernama Kusminah, dan sudah meninggalkan kampung halaman tersebut selama 30 tahun. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menemukan keluarga PMI tersebut namun hasilnya sampai saat ini belum ditemukan keluarga PMI B tersebut.
 
Permasalahan timbul ketika kondisi PMI tesebut sudah mulai membaik. Pihak RSUD Dumai  sudah memperbolehkan untuk pulang dan sebagai antisipasi, PMI B tersebut dipindahkan ke Penampungan Dinas Sosial Kota Dumai. Setelah beberapa hari di penampungan, PMI B tersebut mengalami penurunan kesehatan dan pihak Penampungan Dinas Sosial Kota Dumai mengirimkan kembali PMI B ke RSUD Dumai dan sampai saat ini PMI B tersebut masih dirawat.
 
Petugas terus memantau dan mengajak PMI B berkomunikasi untuk memperoleh informasi alamat asal PMI B sehingga PMI B bisa dipulangkan. *** (BP3TKI Pekanbaru)