Friday, 3 May 2024

Berita

Berita Utama

BP3MI Bali Gelar Talkshow di Radio Publik Kota Denpasar

-

00.04 17 April 2024 144

BP3MI Bali Gelar Talkshow Radio Publik Kota Denpasar

Denpasar, BP2MI (17/4) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Denpasar menggelar sosialisasi dalam bentuk talkshow dengan tanya jawab interaktif tentang bekerja secara aman ke luar negeri di Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) 92,6 FM pada Rabu (17/4/2024).

Ketua Tim Pelindungan BP3MI Bali, Kadek Agus Arnawa, sekaligus narasumber dalam talkshow radio tersebut menjelaskan bagaimana bekerja secara aman ke luar negeri dengan tema Yuk, Bekerja secara Aman ke Luar Negeri.

“Untuk bekerja ke luar negeri, perlu diperhatian kepada masyarakat bahwa perlu berhati-hati kepada calo, karena sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, tuturnya.

Tujuan dari kegiatan ini, sambungnya, adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait bagaimana bekerja secara aman ke luar negeri, agar masyarakat dapat terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta lebih dekat dengan BP2MI. 

“Bagaimana, sih, kita bisa mengetahui lowongan bekerja ke luar negeri yang ilegal?” tanya host penyiar radio, Dian

Kadek menjelaskan bahwa yang perlu dilakukan oleh masyarakat adalah bagaimana mengetahui agen/Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) pemberangkatan di tempat melamar memang resmi sesuai dengan Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Bagi warga atau masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri, perlu mengetahui agen di tempat melamar, apakah resmi atau tidak, sesuai dengan Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa agen atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) wajib memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), sehingga bekerja ke luar negeri dapat berjalan dengan aman dan lancar” jawab Kadek Arnawa. **(Humas/BP3MI Bali)