Wednesday, 3 July 2024

Berita

Berita Utama

Polresta Balerang dan BP3MI Kepri Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pekerja Migran Nonprosedural

-

00.06 3 June 2024 410

Polresta Balerang dan BP3MI Kepri Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pekerja Migran Nonprosedural

Batam, BP2MI (03/06) – Polresta Balerang bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural.

Bertempat di Batam, Jumat (31/5), Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan laporan-laporan yang telah masuk ke Polresta Balerang.

“Dari Januari sampai Mei 2024, tercatat 20 laporan polisi dengan korban 124 korban CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dan 24 tersangka telah diamankan,” ujarnya.

Nugroho melanjutkan, cara bertindak yang di lakukan oleh para tersangka masih memakai cara lama yakni dengan mengimingi-imingi korban untuk bekerja di Malaysia atau Singapura. Ia juga menyebutkan kronologi kasus yang tengah menonjol.

“Terdapat dalam kasus ketika korban diberangkatkan lewat Pelabuhan Sagulung (Batam) menggunakan kapal kayu ke Malaysia, dan setiba di perairan Malaysia, korban diminta oleh tersangka untuk  berenang hingga ke daratan Malaysia, dan berakibat korban ditangkap dan menjalani hukuman penjara di Pekan Nanas Malaysia,” imbuhnya.

Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi,  menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tekong yang menawarkan kerja ke luar negeri secara nonprosedural.

“Saya sangat menaruh perhatian dikarenakan diantara korban ada anak dibawah umur yang  diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri oleh tersangka. Dan alhamdulilah yang mengungkap kasus ini luar biasa sekali Polresta Barelang,” tutur Imam.

Menurut Imam, Polda Kepri menunjukkan keseriusan untuk meningkatkan kemampuan penyidiknya, dengan dapat dilihat dari tingkat Polda sampai tingkat Polsek mampu mengungkapkan kasus tindak pidana PMI nonprosedural mulai dari perekrutan, termasuk mengungkapkan agen agen ilegal di Jakarta sampai Batam.

Imam juga  berterimakasih kepada Polresta Barelang yang telah berhasil menangkap tersangka, dan meminta pihak kepolisian segera memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti, UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 Miliar,” tutupnya. **(Humas/BP3MI Kepulauan Riau/ER).