Pengungkapan Kasus TPPO di Apartemen Kalibata City Jaksel
-
Jakarta, BP2MI (18/3) - Balai Pelayanan Pekerja Migran Indonesia Jawa Barat bersama Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City dengan modus memberangkatkan secara ilegal Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi, yang akan diberangkatkan pada tanggal 4 Februari 2024.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus TPPO di Apartemen Kalibata City berawal dari laporan warga yang berasal dari Garut, ke petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, karena istrinya berinisial IF akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Yossi menyatakan pengungkapan pada 4 Februari 2024 di Apartemen Kalibata City, merupakan pengungkapan untuk ketiga kalinya dalam kurun 2 tahun terakhir di apartemen tersebut. Saat tim gabungan melakukan pengecekan bukan hanya IF yang ada di apartemen itu, namun ada tujuh orang lainnya yang di tempatkan dan akan diberangkatkan ke Arab Saudi,” tuturnya.
Disana juga turut diamankan penanggung jawa atau calo yang beinisial DA yang berasal dari Bandung, yang sudah dinaikan menjadi tersangka. Dalam melakukan kegiatannya DA tidak hanya sendiri menjalankan bisnis perdagangan orang itu. Namun ia juga dibantu oleh beberapa orang yang berada di daerah di Jawa Barat, untuk mendapatkan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) serta seorang penampung yang berada di Riyadh, Arab Saudi.
Atas perbuatan tersangka DA, dipersangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun. Dan juga Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,
Dalam kesempatan itu kepala BP3MI Jawa Barat Kombes. Pol. Mulia Nugraha, menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan iming-iming bekerja ke luar negeri dengan cepat dan mudah karena keberangkatan ke Timur Tengah untuk sektor informal masih moratorium.
"Masyarakat harus bekerja dengan syarat dan dokumen yang lengkap. Berdasarkan permenaker nomor 206 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan Pekerja Migran pada penggunaan perseorangan di Negara - Negara dikawasan Timur Tengah. Dan terdapat 19 Negara salah satunya negara Abu Dhabi - Persatuan Arab Emirat" tuturnya. **(Humas/BP3MIJawaBarat)