Friday, 18 October 2024

Berita

Berita Utama

Sebar Informasi Bekerja ke Luar Negeri, BP3MI Bali Lakukan Talkshow di Radio Kota Denpasar

-

00.09 30 September 2024 97

Sebar Informasi Bekerja ke Luar Negeri, BP3MI Bali Lakukan Talkshow di Radio Kota Denpasar

Denpasar, BP2MI (30/9) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Denpasar di bawah Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kota Denpasar menyelenggarakan sosialisasi syarat bekerja ke luar negeri di Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) 92,6 FM, Jumat (27/9/2024).

Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait syarat bekerja ke luar negeri, agar masyarakat mengetahui bagaimana cara bekerja ke luar negeri serta lebih dekat dengan BP2MI.

Kegiatan dilakukan dalam bentuk talkshow disertai tanya jawab interaktif dengan tema “Dokumen Apa Aja Sih yang Diperlukan untuk Bekerja di Luar Negeri?”. Pengantar Kerja BP3MI Bali, I Ketut Yoga Adityawira, sekaligus narasumber dalam talkshow radio menjelaskan syarat bekerja ke luar negeri.

“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan dan dokumen yang wajib dimiliki Calon Pekerja Migran Indonesia untuk dapat ditempatkan di luar negeri,” ungkap Yoga.

Adapun persyaratan dokumen tersebut yaitu surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, orang tua atau wali yang diketahui kepala desa atau lurah, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, passport, visa kerja, perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.

Selama talkshow berlangsung, terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan oleh pendengar radio berkaitan dengan bekerja ke luar negeri. Salah satu pendegar radio, Anto, menanyakan, “Apa yang perlu dilakukan ketika bertemu dengan informasi bekerja ke luar negeri yang dilakukan oleh calo?”

Yoga menjelaskan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, calo atau orang perserorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri, sehingga calo tidak termasuk sebagai pelaksana penempatan.

“Apabila Bapak/Ibu ada mendapatkan informasi mengenai calo bekerja ke luar negeri maka dapat melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat, BP3MI/P4MI setempat ataupun pihak yang berwenang. Bapak/Ibu dapat mengecek informasi lowongan bekerja ke luar negeri melalui sistem kami yaitu di https://siskop2mi.bp2mi.go.id/, bisa menanyakan ke dinas tenaga kerja setempat atau bisa mengubungi kami BP3MI Bali melalui WA Hotline kami di 0816886604,” tutup Yoga. ** (Humas/BP3MI Bali)