Sunday, 28 April 2024

Berita

Berita Utama

Sinegritas Peran Pemda dan Pemerintah Pusat Dalam Tata kelola PMI

-

00.06 17 June 2019 2753

Kepala Biro Hukum dan Humas, Sukmo Yuwono, dalam Talkshow Interaktif di Radio Megaswara FM Sukabumi.

Sukabumi, BNP2TKI (17/6)_BNP2TKI kembali melakukan kegiatan diseminasi  informasi pada media elektronik di Radio Megaswara FM Sukabumi, Jawa Barat. Diseminasi bertema Peran Daerah  dan Swasta Dalam Pengelolaan  Pekerja Migran Indonesia (PMI) Berdasarkan  UU Nomor 18 Tahun 2017.

Dalam Talkshow Interaktif di Radio Megaswara, Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI Sukmo Yuwono menyampaikan bahwa pemerintah berperan dalam memberikan perlindungan kepada PMI secara maksimal. 

“Dalam Undang-undang baru ini peran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat saling bersinergi. Terutama dalam tata kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujar Sukmo Yuwono saat Talkshow di Radio Megaswara FM, Sabtu, 15/6/2019.

Dengan ada paradigma baru ini,  pemerintah ingin memberikan perlindungan maksimal,  pelayanan yang mudah, murah dengan pembiayaan tepat sasaran tidak dan bertele-tele.

“Ketika masih  Undangan-undang No 39 Tahun 2004, peran swasta begitu dominan.  Dulu pihak  swasta yang mengelola dan mendidik para calon PMI. Namun dengan ada UU No 18 Tahun 2017, peran swasta di alihkan. Pemerintah Daerah (Pemda) harus terlibat untuk  memantau dan memfasilitasi calon PMI yang dulu di kelola oleh pihak swasta,” jelasnya.

Ia menambahkan, peran Pemda harus maksimal, Pemda harus memastikan  dokumentasi kependudukan sehingga PMI yang berangkat berdokumen, kompeten dan siap  bekerja.
Dengan ada peran ini dari awal Pemda sudah menyiapkan fasilitasi dan BNP2TKI bersama Pemda akan memfasilitasi dan mensosialisasikan supaya PMI yang berangkat ke Luar Negeri memiliki kemampuan dan kompetensi.

Sukmo menyampaikan, bahwa selama ini masih ada PMI yang berangkat belum memiliki dokumen. Pemerintah  harus menjelaskan kepada calon PMI harus berdokumen agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

“Jika ingin bekerja ke luar negeri silahkan  mendaftar ke Dinas Kabupaten Kota atau bisa datang  ke  BP3TKI/LP3TKI di daerah. Kita juga terus mengupayakan  permasalah-permasalah hukum semakin hari semakin berkurang. Kami selalu hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada PMI kita dimanapun berada,” paparnya.

Selain itu, lanjut Sukmo, BNP2TKI juga telah memberikan edukasi kewirausahaan kepada para PMI Purna. BNP2TKI telah mencetak sekitar 10.000 PMI Purna yang siap berwirausaha.

“Kami meminta jika ingin bekerja ke luar negeri Jangan bekerja di sektor informal lebih baik  sektor formal  yang sudah berbadan hukum,” papar Sukmo.*(MH/Aff)