Sinegritas Peran Pemda dan Pemerintah Pusat Dalam Tata kelola PMI
-
Sukabumi, BNP2TKI (17/6)_BNP2TKI kembali melakukan kegiatan diseminasi informasi pada media elektronik di Radio Megaswara FM Sukabumi, Jawa Barat. Diseminasi bertema Peran Daerah dan Swasta Dalam Pengelolaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam Talkshow Interaktif di Radio Megaswara, Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI Sukmo Yuwono menyampaikan bahwa pemerintah berperan dalam memberikan perlindungan kepada PMI secara maksimal.
“Dalam Undang-undang baru ini peran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat saling bersinergi. Terutama dalam tata kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujar Sukmo Yuwono saat Talkshow di Radio Megaswara FM, Sabtu, 15/6/2019.
Dengan ada paradigma baru ini, pemerintah ingin memberikan perlindungan maksimal, pelayanan yang mudah, murah dengan pembiayaan tepat sasaran tidak dan bertele-tele.
“Ketika masih Undangan-undang No 39 Tahun 2004, peran swasta begitu dominan. Dulu pihak swasta yang mengelola dan mendidik para calon PMI. Namun dengan ada UU No 18 Tahun 2017, peran swasta di alihkan. Pemerintah Daerah (Pemda) harus terlibat untuk memantau dan memfasilitasi calon PMI yang dulu di kelola oleh pihak swasta,” jelasnya.
Ia menambahkan, peran Pemda harus maksimal, Pemda harus memastikan dokumentasi kependudukan sehingga PMI yang berangkat berdokumen, kompeten dan siap bekerja.
Dengan ada peran ini dari awal Pemda sudah menyiapkan fasilitasi dan BNP2TKI bersama Pemda akan memfasilitasi dan mensosialisasikan supaya PMI yang berangkat ke Luar Negeri memiliki kemampuan dan kompetensi.
Sukmo menyampaikan, bahwa selama ini masih ada PMI yang berangkat belum memiliki dokumen. Pemerintah harus menjelaskan kepada calon PMI harus berdokumen agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
“Jika ingin bekerja ke luar negeri silahkan mendaftar ke Dinas Kabupaten Kota atau bisa datang ke BP3TKI/LP3TKI di daerah. Kita juga terus mengupayakan permasalah-permasalah hukum semakin hari semakin berkurang. Kami selalu hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada PMI kita dimanapun berada,” paparnya.
Selain itu, lanjut Sukmo, BNP2TKI juga telah memberikan edukasi kewirausahaan kepada para PMI Purna. BNP2TKI telah mencetak sekitar 10.000 PMI Purna yang siap berwirausaha.
“Kami meminta jika ingin bekerja ke luar negeri Jangan bekerja di sektor informal lebih baik sektor formal yang sudah berbadan hukum,” papar Sukmo.*(MH/Aff)