Thursday, 2 May 2024

Berita

Berita Utama

Sinergi BP3TKI Tanjungpinang dengan RPTC Tanjungpinang dalam Penanganan Deportasi PMIB

10.05 2 May 2019 2748

Tanjungpinang, BNP2TKI, Kamis (02/05/2019)_BP3TKI Tanjungpinang  dengan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang bersinergi dalam penanganan 146 orang PMI Deportasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Proses deportasi yang berlangsung pada Senin (29/4) tersebut, dilaksanakan dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor menuju Pelabuhan Batam Center di Kota Batam.
               
Sebanyak 146 PMI tiba di Pelabuhan Batam Center sekitar pukul 14.30 WIB. Rombongan PMI Deportasi langsung disambut oleh petugas Imigrasi Pelabuhan Batam Center, petugas P4TKI Batam, dan petugas RPTC Tanjungpinang. Setelah melewati serangkaian proses dan interview keimigrasian, rombongan PMI Deportasi diserahkan pihak imigrasi kepada P4TKI Batam dan RPTC Tanjungpinang.
               
Tim pendataan dan sosialisasi P4TKI Batam yang telah diberikan mandat, segera melaksanakan pendataan terhadap seluruh PMI Deportasi. Koordinator pendataan yang juga sekaligus Koordinator P4TKI Batam, Titi Panjaitan menjelaskan bahwa 146 PMI yang terjaring dalam proses deportasi kali ini lagi-lagi merupakan WNI yang sebagian besar PMI, yang terjaring dalam razia, dan kemudian ditahan di tahanan imigresen Pekan Nanas, Johor.
               
“Dari 146 orang tersebut, setelah kami data, sebagian besar deportan berasal dari NTB, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sisanya berasal dari Lampung, Aceh, dan Sumatera Utara,” ujar Titi.
 
Setelah pendataan PMI Deportasi dilaksanakan, petugas P4TKI Batam melakukan sosialisasi singkat mengenai Penempatan dan Perlindungan PMI prosedural dan aman kepada seluruh deportan. Menurut Titi, hal ini perlu selalu dilakukan agar informasi yang diberikan dalam sosialisasi dapat dipahami secara baik dan benar oleh PMI.
               
“Kebanyakan dari PMI Deportasi sudah merasakan beratnya menjalani hukuman penahanan di Imigresen Malaysia, dan sebagian dari mereka sudah kapok untuk kembali ke Malaysia, namun sebagian yang lain, karena faktor ekonomi, tetap ingin kembali ke Malaysia. Namun mereka ingin kembali bekerja dengan prosedur yang benar dan resmi, tidak ilegal dan kucing-kucingan lagi, oleh sebab itu sosialisasi sangat penting dilaksanakan,” terang Titi.
               
Namun, ada hal yang sedikit berbeda dalam penanganan PMI Deportasi kali ini, sebab di Pelabuhan Batam Center, juga ikut andil petugas dari RPTC Tanjungpinang.  Selama ini RPTC Tanjungpinang hanya mengelola PMI Deportasi yang diberangkatkan dari Johor menuju Tanjungpinang.
               
Kepala BP3TKI Tanjungpinang, Mangiring Sinaga menjelaskan, hal tersebut disebabkan penanganan PMI Deportasi pada tahun 2019 memang dilaksanakan oleh BP3TKI Tanjungpinang bersinergi dengan RPTC Tanjungpinang.
 
“RPTC yang memiliki shelter yang cukup luas, yang bisa kita manfaatkan dalam kerjasama pengelolaan PMI Deportasi. Sebab, gelombang deportasi bisa saja berjumlah seratus hingga dua ratusan orang, yang tentu membutuhkan tempat penampungan yang besar, dan RPTC mau bersinergi bersama-sama BP3TKI Tanjungpinang dalam menangani hal tersebut (Pengelolaan PMI Deportasi),” ungkap Mangiring Sinaga.
 
Usai proses pendataan, PMI Deportasi sejumlah 146 orang tersebut, kemudian dibawa oleh tim RPTC Tanjunginang menuju shelter di Kota Tanjungpinang sebelum beberapa hari kemudian dipulangkan sesuai daerah asal PMI.
 
“Sudah seharusnya semua infrastruktur yang dimiliki pemerintah dalam penanganan PMI Deportasi , dapat dipergunakan bersama-sama dengan sinergi yang baik antar instansi. Agar tidak ada lagi PMI yang setelah dideportasi, jutru ditelantarkan dan semakin tidak jelas nasibnya,” harap Sinaga. ***(BP3TKI Tanjungpinang/Irf)