Monday, 30 June 2025
logo

Berita

Berita Utama

Kesepahaman Pemda Purwakarta dan BNP2TKI Pra-Rehabilitasi PMI Purna Bermasalah

09.05 3 May 2019 2272

Purwakarta, BNP2TKI, Rabu (1/5/2019)__Pada hari kedua setelah pelaksanaan rehabilitasi terhadap sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) melaksanakan kegiatan Forum Grup Diskusi (FGD) terkait keberlanjutan dari rehabilitasi yang telah dilakukan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bersama BP3TKI Bandung, Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Dinas Sosial Kab. Purwakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), BPJS Kesehatan Kab. Purwakarta, tim RSUD Purwakarta, Puskesmas Kelurahan Bojong di hotel Grand Situ Buleud, Purwakarta, Selasa (30/5/2019) lalu.

Berdasarkan latar belakang persoalan PMI Purna yang mengalami permasalahan di negara penempatan dan telah kembali ke daerah asal dalam kondisi kesehatannya baik fisik dan mental menjadi beban keluarga seperti cacat fisik maupun depresi. Masalah yang sering dialami para PMI Purna selama bekerja di luar negeri meliputi masalah karena kekerasan fisik (pelecehan seksual), kecelakaan kerja, Unskill (tidak memiliki kemampuan kerja), Non Prosedural, permasalahan hukum, gaji tidak dibayar dan penganiayaan.

Rata-rata tingkat pendidikan 90% lulusan Sekolah Dasar (SD) dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga sehingga rentan mengalami kekerasan fisik dari majikan. Sakit fisik yang dialami yaitu patah kaki, lumpuh, mengalami kebutaan mata permanen, bekas luka fisik cukup parah (bagian kaki, tangan dan kepala serta organ tubuh lainnya). Sedangkan, sakit psikis meliputi trauma berkepanjangan, depresi atau gangguan kejiwaan, sakit psikis juga memicu timbulnya sakit stroke, hipertensi dan stress.
Untuk diketahui, Para PMI Purna bermasalah yang terdata untuk di-rehabilitasi adalah PMI yang maksimal kepulangan 2 (dua) tahun, usia maksimal 45 tahun dan atas izin keluarga. Proses rehabilitasi yang dilakukan hari pertama yaitu bimbingan dan pendampingan sampai kepada tahap bantuan rehabilitasi untuk pengobatan lanjutan. Kegiatan hari pertama (29/4/2019) meliputi assessment, bimbingan rehabilitasi dan pelayanan konseling, kemudian hari kedua yaitu rapat tindak lanjut hasil assessment.

Dari 30 orang yang direhabilitasi pada hari pertama, yang mengalami sakit fisik 18 orang dan sakit psikis sebanyak 12 orang. Semua PMI bermasalah yang hadir sebagian besar belum memiliki BPJS, dengan ini Dinas Kesehatan dan BPJS Purwakarta bersepakat memberikan BPJS bagi 29 orang PMI dan angsuran bulanan melalui Iuran (PBI) APBD yang terpenting wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) selain itu dilampirkan juga Surat Keterangan Tidak Mampu dari kantor Desa/ Kelurahan. Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta juga memberikan bantuan kursi roda bagi PMI Purna yang sakit lumpuh.

Deputi Perlindungan BNP2TKI, Anjar Prihantoro turut hadir dan memberikan sambutan. Anjar Prihantoro mengatakan bahwa pemerintah Propinsi dan Kabupaten perlu bekerjasama untuk penanganan keberlanjutan dari Para PMI bermasalah yang berasal dari wilayah pemerintahan daerahnya. Latar belakang persoalan ini adalah PMI yang pulang dengan tidak sukses dan sukses. PMI yang tidak sukses adalah mereka yang pulang karena bermasalah.

“Sehingga disini pemerintah perlu memberikan perhatian khusus agar mereka mampu menjadi PMI yang mandiri dan sukses tanpa harus kembali bekerja ke luar negeri’, ungkap Deputi Perlindungan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemberdayaan BNP2TKI, A.Gatot Hermawan membuka acara secara resmi. A. Gatot Hermawan menjelaskan bahwa dalam penanganan rehabilitasi secara keberlanjutan bagi para PMI bermasalah ini perlu ada dukungan dan korelasi dari Dinas-dinas terkait yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), BPJS dan lainnya karena masalah ini adalah tanggung jawab bersama.

“ Menangani PMI Bermasalah itu sangat banyak, hampir tiap hari ada pemulangan PMI bermasalah dari luar negeri baik yang masih sehat ataupun dalam keadaan sakit. Apalagi yang mengalami sakit fisik dan psikis cukup banyak”, ungkap Gatot.

Gatot Hermawan melanjutkan bahwa sepanjang tahun 2018 total 14.000-an PMI bermasalah dan yang mengalami sakit baik fisik maupun psikis sebanyak 800-an orang, yang pulang dalam keadaan meninggal dunia ada 900-an orang. Kemudian, sejak Januari sampai April 2019 ada 240 orang PMI yang meninggal di luar negeri.

“Persoalan ini menjadi tanggung jawab bersama dari kita semua terutama seluruh stakeholder terkait”, tutur Gatot.  

Dengan demikian, program rehabilitasi terhadap PMI Purna bermasalah tidak hanya sebatas pendampingan dan pemberian obat saat rehabilitasi dilakukan, namun bantuan dan pendampingan lanjutan sampai tahap pulih total dan kembali menjadi PMI Purna yang mandiri.

Turut hadir, Deputi Perlindungan BNP2TKI, Anjar Prihantoro, Direktur Pemberdayaan BNP2TKI, A. Gatot Hermawan, Kepala Sub Direktorat Fasilitasi dan Rehabilitasi TKI Purna Direktorat Pemberdayaan (Kasubdit) BNP2TKI, Yeni Agus Winoto, Kepala BP3TKI Bandung, Delta, Kepala Seksi Rehabilitasi TKI Purna BNP2TKI, Andari Puput Lestari, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Bandung, Neng Wepi, tim Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta, Marlina, tim Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta yaitu Rudi H, Eneng Cicih dan Raditia Herfiawan, dokter dari Puskesmas Bojong,  Dokter Sri Dyah, Tim Puskesmas Pasawahan yaitu Dokter Ari Muslihudin, tim RSUD Bayu Asih, Dokter Jhon Wis serta beberapa staf dari Direktorat Pemberdayaan BNP2TKI juga staf dari BP3TKI Bandung.   **(Humas/Lily)