Saturday, 26 April 2025
logo

Berita

Berita Utama

Sosialisasikan Pencegahan TPPO, BP3MI Lampung dan Komisi IX DPR RI Adakan Kegiatan di Dua Kabupaten

-

00.09 26 September 2024 434

Sosialisasikan Pencegahan TPPO, BP3MI Lampung dan Komisi IX DPR RI Adakan Kegiatan di Dua Kabupaten

Lampung Tengah, BP2MI (26/9) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bekerja sama dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Tulang Bawang, Senin (23/9/2024) hingga Rabu (25/9/2024).

BP2MI melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung hadir dalam kegiatan ini. Sosialisasi ini dilaksanakan secara berurutan masing masing di Aula SMK Islam Gayau Sakti Seputih Agung, Aula SMK Negeri 1 Trimurjo, dan Kampung Panca Karsa Purna Jaya Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Hadir sebagai narasumber kegiatan ini, anggota Komisi IX DPR RI, Itet Tridjajati Sumarijanto, dan Kepala BP3MI Lampung, Gimbar Ombai Helawarnana.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar terhindar dari jerat TPPO dengan cara bekerja keluar negeri sesuai prosedur,” jelas Itet.

Pada kegiatan ini, Kepala BP3MI Lampung menginformasikan mengenai Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Gimbar menjelaskan tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa, serta prosedur menjadi Pekerja Migran Indonesia yang prosedural agar dapat bekerja secara aman dan nyaman,.

“Curiga terhadap lowongan kerja yang disebarkan oleh perorangan, lakukan cek legalitas dan alamat perusahaan yang membuka lowongan kerja, waspada iming-iming gaji tinggi dengan syarat dan proses kerja yang mudah, pahami persyaratan, hak, dan kewajiban pekerja sebelum memutuskan mencari kerja di luar negeri,” pesan Gimbar.  

Gimbar juga berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadikan masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah memahami persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia sehingga tidak mudah terjerat TPPO. ** (Humas/BP3MI Lampung/ASBGumay)