Saturday, 27 April 2024

Berita

Berita Utama

Tindak Lanjut Pembentukan Satgas, BP2MI Rumuskan SOP Pemberantasan Sindikat Pengiriman Ilegal PMI

-

00.11 16 November 2020 2778

Tindak Lanjut Pembentukan Satgas, BP2MI Rumuskan SOP Pemberantasan Sindikat Pengiriman Ilegal PMI

Jakarta, BP2MI (16/11) - Sebagai tindak lanjut pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Sindikat Pengiriman Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Keputusan Kepala BP2MI Nomor 174 Tahun 2020, BP2MI beserta tim Satgas Pemberantasan Sindikat Pengiriman Ilegal PMI melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) selama 2 (dua) hari, 16-17 November 2020, untuk menyusun Standard Operasional Prosedur (SOP) sebagai landasan pelaksanaan pemberantasan sindikat pengiriman ilegal PMI.

“Pembentukan Satgas ini menjadi hal penting, karena sejalan dengan instruksi Presiden kepada BP2MI melalui saya, untuk melindungi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki sebagai warga negara negara VVIP (very very important person), sekaligus memerangi sindikasi penempatan ilegal PMI,” ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat membuka kegiatan FGD di Hotel Teraskita, Jakarta, Senin (16/11).

Satgas ini, lanjut Benny, melibatkan jajaran BP2MI baik pusat maupun daerah, kelompok-kelompok masyarakat sipil, kalangan ormas keagamaan, serta para akademisi, yang nantinya akan beroperasi di daerah-daerah perbatasan negara, di kantong-kantong PMI, serta melakukan pencegahan dan penanganan di negara tujuan penempatan tertentu.

“Pembahasan terkait perumusan SOP yang akan diselesaikan hingga esok meliputi, SOP tindakan di lapangan atau pencegahan, pemberkasan atas hasil-hasil tindakan di lapangan, pelaporan ke institusi penegak hukum, dan pengawalan setiap proses hukum,” jelas Benny.

Adapun Satgas memiliki 9 (sembilan) usulan program kerja, antara lain: Pertama, pembentukan Satgas Nasional Pembenahan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kedua, due diligence terhadap manning agency Indonesia yang merekrut dan menempatkan PMI di luar negeri. Ketiga, percepatan proses hukum di luar negeri terhadap pemilik korporasi dan pengendali kegiatan yang mengoperasikan kapal ikan asing yang menyebabkan ABK Indonesia meninggal dunia. Keempat, pemberlakuan pertanggung jawaban pidana korporasi dan pendekatan multirezim hukum (multidoor approach) pada penanganan kasus TPPO. 

Kelima, mengupayakan restitusi bagi korban dan keluarga korban yang meninggal maupun hilang berkerja sama dengan LPSK. Keenam, pengawasan lalu lintas pekerja migran Indonesia dengan dokumen ketenagakerjaan dan dokumen keimigrasian. Ketujuh, Pedoman penegakan hukum TPPO PMI ABK bagi aparat penegak hukum. Kedelapan, menindaklanjuti kasus-kasus lama yang prioritas untuk dituntaskan oleh aparat penegak hukum. Dan terakhir, sidak lapangan pelanggaran pelindungan migran sesuai dengan wilayah prioritas dan assessment peluang membangun terapi kejut.

Kegiatan FGD ini dimulai dengan paparan dari tim Pakar Satgas dan pendalaman ahli, yakni Dinna Prapto Rahardja, Yunus Husein, Suwadi D. Pranoto, Romo Eka Aldi, dan Sugianto Sulaiman, Komjen Pol. (Purn.) Suhardi Alius, Mas Achmad Santosa serta Suwiryo Ismail. Setelah paparan dilanjutkan dengan diskusi dengan para peserta FGD untuk menginventarisasi permasalahan-permasalahan perlindungan PMI, sekaligus menyempurnakan 9 usulan program kerja Satgas.*** (Humas BP2MI)