Saturday, 21 September 2024

Berita

Berita Utama

Tingkatkan Pencegahan dan Penegakan Hukum, BP2MI Tandatangani MoU dengan Polda NTB

-

00.06 28 June 2023 1117

Tingkatkan Pencegahan dan Penegakan Hukum, BP2MI Tandatangani MoU dengan Polda NTB.

Mataram, BP2MI (27/06) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemerintah Provinsi NTB, dan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, tentang pencegahan, penegakan hukum dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Acara yang digelar di Gedung Rupatama Polda Nusa Tenggara Barat, Selasa (27/06) ini dihadiri oleh Gubernur NTB, Zulkifliemansyah; Kapolda NTB, Djoko Poerwanto; Deputi Penempatan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon( serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi NTB, Romi Yudianto.

Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon, mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan suatu trobosan penting sebagai implementasi arahan Presiden Republik Indonesia, mengenai penguatan strategis kebijakan pemberantasan sindikasi penempatan ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO). Seperti yang sudah dilakukan Gugus Tugas TPPO selama ini dan diperbaharui dengan penetapan Kapolri selaku Ketua Harian Satgas TPPO. 

Untuk itu, Lasro berharap, MoU tersebut akan segera diimplementasikan melalui kajian kerjasama dan penguatan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan TPPO. BP2MI sangat mengapreasiasi terobosan tersebut, karena selama ini Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, secara konsisten dan berkelanjutan pada tingkat pusat mendorong penguatan pemberantasan sindikasi penempatan illegal Pekerja Migran Indonesia melalui berbagai pertemuan dengan Menkopolhukam, serta rapat terbatas kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Saat ini sudah ada 18 kasus TPPO atau Tindak Pidana Penempatan Nonprosedural Pekerja Migran Indonesia yang sedang ditangani oleh Polda NTB. Ini merupakan hasil koordinasi dan sinergitas antara BP2MI dengan Polda, pada tingkat nasional, sesuai dengan data Bank Dunia di mana terdapat 9 juta Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, tapi yang resmi hanya 4,7 juta. Jadi MoU ini mengingatkan mereka para tekong, calo, sponsor yang pesta pora disana. MoU ini merupakan sinergi dalam Sikat Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia,” tegas Lasro.

Gubernur NTB, Zulkifliemansyah, mengatakan ada fenomena menarik di negara berkembang. Banyak yang meninggal di usia 30 tahun, namun dikuburkan di usia 65 tahun.

“Karena rentang waktu 30 sampai 65 tahun sudah tidak ada perubahan hidup. Istilahnya mati di dalam hidup, karena sudah tidak ada produktivitas. Karena mati di dalam hidup, sehingga banyak yang memilih menjadi pekerja di tempat lain,” ujar Zulkifliemansyah.

Sementara itu, Kapolda NTB, Djoko Poerwanto, mengungkapkan sejak kedatangannya di Polda NTB, banyak sekali kasus TPPO yang masih sering terjadi seolah-olah tidak berkesudahan.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat memutus mata rantai perdagangan orang di NTB. Dan kita mampu melakukan kerjasama untuk menghentikan korban TPPO,” ujarnya.

Djoko mengatakan, Polda NTB juga memiliki 1.151 Bhabinkamtibmas yang nantinya dapat membantu mengedukasi masyarakat untuk menghindari calo-calo pekerja migran untuk meminimalisir TPPO. Peran Bhabinkambtibmas ini akan dioptimalkan di masing-masing wilayah mereka.

“Saya sebagai Kapolda menganggap nota kesepahaman ini menjadi langkah maju strategis, kita ikutkan semua pihak seperti Pemprov, Kemenkumham dan BP2MI, tentunya untuk menjadikan NTB lebih baik,” imbuh Djoko.** (Humas/BP3MI NTB)