Berita Utama
Tingkatkan Perlindungan TKI, Pemkab Jeneponto Jalin Kesepakatan Bersama BP3TKI Makassar dan Sejumlah Instansi Lainnya
07.10
6 October 2017
1171

Makassar, BNP2TKI (06/10/2017). Problematika TKI merupakan masalah yang kompleks, sehingga dalam penanganannya dibutuhkan kerjasama dan itikad baik dari berbagai pihak. Menyadari pentingnya kerjasama tersebut, pemerintah Kab. Jeneponto dalam hal ini Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar mengajak Polres, Kodim 1425/ Jeneponto, dan BP3TKI Makassar serta PT. AAD Pratama Karya untuk bersama-sama membangun komitmen yang tertuang dalam penandatanganan kesepakatan bersama (MoU).
Penandatangan MoU dilaksanakan pada hari Kamis (5/10) di Aula Kala’birang Rujab Bupati Jeneponto. Turut hadir menyaksikan penandatangan MoU tersebut SKPD terkait, BP3TKI Makassar, serta anggota Polres dan Kodim 1425/ Jeneponto.
Maraknya warga Kab. Jeneponto yang berbondong-bondong bekerja ke luar negeri secara non-prosedural menjadi dasar utama dibuatnya MoU. Selain itu, tingkat kriminalitas menurut hasil pengamatan yang dilakukan baik oleh Polres maupun Kodim 1425, berbanding lurus dengan tingkat pengangguran. Tampak bahwa pelaku tindak kriminal sebagian besar berasal dari kalangan penganggur.
Di satu sisi, tingkat penyerapan tenaga kerja di Kab. Jeneponto memang masih rendah sehubungan dengan kondisi alam yang cenderung gersang, sehingga bekerja ke luar negeri masih menjadi pilihan praktis sebagian warga kab. Jeneponto. Oleh karena itu, salah satu PPTKIS yakni PT. AAD Pratama Karya turut dilibatkan dalam kesepakatan bersama tersebut dan mengambil peran dalam hal menawarkan pekerjaan yang resmi ke warga, memberikan pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan aman, serta turut mengedukasi masyarakat mengenai proses penempatan TKI yang prosedural, sehingga dapat membantu mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala BP3TKI Makassar, Mohd. Agus Bustami menilai inisiatif yang dilakukan oleh bupati Jeneponto tersebut merupakan terobosan yang patut diapresiasi dan berharap agar langkah tersebut dapat ditiru oleh kabupaten lain.***(Humas-BP3TKI Makassar/MA).
Penandatangan MoU dilaksanakan pada hari Kamis (5/10) di Aula Kala’birang Rujab Bupati Jeneponto. Turut hadir menyaksikan penandatangan MoU tersebut SKPD terkait, BP3TKI Makassar, serta anggota Polres dan Kodim 1425/ Jeneponto.
Maraknya warga Kab. Jeneponto yang berbondong-bondong bekerja ke luar negeri secara non-prosedural menjadi dasar utama dibuatnya MoU. Selain itu, tingkat kriminalitas menurut hasil pengamatan yang dilakukan baik oleh Polres maupun Kodim 1425, berbanding lurus dengan tingkat pengangguran. Tampak bahwa pelaku tindak kriminal sebagian besar berasal dari kalangan penganggur.
Di satu sisi, tingkat penyerapan tenaga kerja di Kab. Jeneponto memang masih rendah sehubungan dengan kondisi alam yang cenderung gersang, sehingga bekerja ke luar negeri masih menjadi pilihan praktis sebagian warga kab. Jeneponto. Oleh karena itu, salah satu PPTKIS yakni PT. AAD Pratama Karya turut dilibatkan dalam kesepakatan bersama tersebut dan mengambil peran dalam hal menawarkan pekerjaan yang resmi ke warga, memberikan pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan aman, serta turut mengedukasi masyarakat mengenai proses penempatan TKI yang prosedural, sehingga dapat membantu mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala BP3TKI Makassar, Mohd. Agus Bustami menilai inisiatif yang dilakukan oleh bupati Jeneponto tersebut merupakan terobosan yang patut diapresiasi dan berharap agar langkah tersebut dapat ditiru oleh kabupaten lain.***(Humas-BP3TKI Makassar/MA).