Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Makassar Fasilitasi Pemulangan PMI Nonprosedural dari Malaysia

-

00.07 3 July 2020 1818

UPT BP2MI Makassar Fasilitasi Pemulangan PMI Nonprosedural dari Malaysia

Makassar, BP2MI (3/7) UPT Makassar kembali melaksanakan fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Saddan Yusuf asal Polewali Mandar Sulawesi Barat yang tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (2/7/2020). 

Saddan Yusuf  menjalani pemeriksaan fisik di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, kemudian difasilitasi oleh Pengelola Perlindungan dan Pemberdayaan PMI BP2MI Makassar untuk kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Balannipa, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.

Saddan Yusuf merupakan PMI nonprosedural yang dideportasi dari Malaysia. Ia berangkat ke Malaysia pada Juli 2018 dengan bermodalkan paspor yang hampir habis masa berlakunya dan mengandalkan teman yang bisa menjamin dirinya diterima bekerja di Malaysia.

Kepala UPT BP2MI Makassar, Mohd. Agus Bustami menjelaskan, bahwa bekerja ke luar negeri secara nonprosedural adalah tindakan yang sangat beresiko dan menimbulkan kerugian bagi PMI. 

"Selain harus berurusan dengan imigrasi negara tujuan, PMI nonprosedural juga rawan menjadi korban kekerasan dan penipuan. Selain itu, mereka  mendapatkan upah yang lebih sedikit. Sebab, status pekerja tak resmi membuat sang majikan menetukan upah seenaknya. Ini bisa kita lihat contohnya pada kasus yang dialami Saddan Yusuf, yang setahun lebih bekerja masih kesulitan membeli tiket pulang," ungkapnya.

Berangkat ke Malaysia melalui jalur Parepare-Nunukan-Tawau, Saddan pun langsung diterima bekerja sebagai juru masak di sebuah restoran di Malaysia. Pada September 2019, Saddan tertangkap dalam sebuah razia gabungan Polisi dan Imigresen Malaysia saat sedang asyik bersantai di kamarnya.

“Saya sebenarnya mau pulang ke Indonesia untuk memperpanjang masa paspor saya, tapi saya pikir-pikir biayanya juga tidak sedikit," tutur Saddan yang telah berada di kampung halamannya saat dihubungi  UPT BP2MI Makassar.

Saddan selama ini menyangka dirinya telah bekerja secara resmi karena telah memiliki paspor. Sebagai  evaluasi penempatan, Saddan diberi penjelasan oleh petugas UPT BP2MI Makassar bahwa untuk berangkat secara resmi di luar negeri syaratnya bukan hanya paspor, tetapi juga perjanjian kerja dan visa kerja, serta berbagai dokumen lain. Adapun paspor semata-mata hanya dokumen untuk melakukan perjalanan lintas negara, bukan dokumen untuk bekerja. 

Saddan menjalani masa kurungan selama 10 bulan, sebelum akhirnya dibebaskan dan kembali ke Indonesia. Sejak dari bandara di Malaysia, Saddan sudah mengikuti pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol pemulangan PMI pada masa pandemi Covid-19.  Ia juga  sudah menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan Jakarta selama 10 hari dengan hasil pemeriksaan negatif Covid-19.*(Humas/UPT BP2MI Makassar/Arif)