Saturday, 27 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Wilayah Kepri Kembali Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Tindak Pidana Penempatan dan Pelindungan PMI

-

00.12 16 December 2021 1388

UPT BP2MI Wilayah Kepri Kembali Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Tindak Pidana Penempatan dan Pelindungan PMI

Tanjung Balai Karimun, BP2MI (15/12) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) kembali menegaskan komitmennya memerangi sindikat penempatan ilegal dengan menghadiri sidang tindak pidana penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada Selasa (14/12/2021). Hadir sebagai saksi ahli, Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Tanjung Balai Karimun, Reonald Simanjuntak.

Pada sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli tersebut, Reonald menyatakan bahwa tersangka M alias Indo telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 207 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal yang dilanggar yaitu pasal 68 dan pasal 72, yang mana tersangka berusaha menempatkan CPMI ke negara penempatan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan tanpa memiliki SIP2MI.

Adapun tersangka M diamankan oleh aparat penegak hukum pada tanggal 1 September 2021 dini hari di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun saat akan memberangkatkan sejumlah CPMI ke Malaysia menggunakan perahu cepat. Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti berupa uang tunai 250 Ringgit Malaysia, ponsel, perahu cepat, dan dokumen perjalanan para CPMI (termasuk hasil tes PCR, tiket kapal ferry, dan tiket pesawat). Akibat perbuatannya tersebut, tersangka kini menjalani penahanan dan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 milyar.

Kepala UPT BP2MI Wilayah Kepri, Mangiring H. Sinaga menyebutkan bahwa praktik penempatan ilegal melalui jalur tikus semacam ini sangat merugikan CPMI dan beresiko membahayakan keselamatan mereka. Tak lupa Mangiring mengapresiasi para stakeholders yang telah bersinergi dalam upaya memutus mata rantai sindikat penempatan nonprosedural.

"Pada Rabu pekan lalu, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 1 milyar kepada seorang terdakwa kasus penempatan nonprosedural. Kita sambut baik putusan tersebut, dan semoga hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku,” pungkas Mangiring. ** (Humas/UPT BP2MI Wilayah KepriFEB)