UPT BP2MI Wilayah NTT Sosialisasi bersama YSPI Sosialisasikan Pencegahan Penempatan Ilegal PMI
-

UPT BP2MI Wilayah NTT Sosialisasi bersama YSPI Sosialisasikan Pencegahan Penempatan Ilegal PMI
Kupang, BP2MI, (26/03) - Sinergitas dalam penanganan permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah suatu kebutuhan yang lahir dari rasa yang sama bahwa masalah PMI adalah masalah kemanusiaan, hal tersebut disampaikan oleh Siwa, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT. BP2MI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), saat melakukan Sosisalisasi Pencegahan Penempatan Ilegal PMI dan Perdagangan Orang kepada masyarakat bertempat di Kantor Desa Umatoos dan Kantor Desa Kletek serta Rumah duka PMI Terkendala Meninggal dunia an. Anastasia Monis di Desa Rainawe Kabupaten Malaka Provinsi NTT, kamis dan jum,ad 24 s/d 25 Maret 2022.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh Yayasan Penyelenggaraan Ilahi (YSPI) yang dipimpin oleh Suster Laurentina, dengan menggandeng UPT BP2MI Wilayah NTT. Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari berturut-turut tanggal 24 dan 25 Maret 2022 sebanyak tiga lokasi di Kabupaten Malaka Provinsi NTT.
Siwa menjelaskan bahwa Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi kepada Masyarakat umum dan Pencari Lowongan Kerja luar negeri tentang resiko menjadi korban Penempatan Ilegal PMI dan korban Perdagangan Orang, dengan harapan ada kesadaran mengikuti jalur resmi yang mempunyai instrumen Pelindungan karena sumber masalah PMI adalah Pola Migrasi Tenaga Kerja;
Sementara itu, Ketua Yayasan Penyelenggaraan Ilahi, Suster Laurentina menyampaikan kesedihan hatinya atas korban Perdagangan Orang dan menggugah hati Masyarakat agar waspada terhadap kejahatan kemanusiaan ini.
Turut hadir sebagai narasumber Sub Koordinator Penyiapan Penempatan UPT. BP2MI Wilayah NTT, Muhammad Geo Amang dan Ketua Yayasan Penyelenggaraan Ilahi, Suster Laurentina serta Kabid P2TK Dinas Nakertrans Kabupaten Malaka.**(Humas/Siwa_uptbp2mintt)