Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Wilayah Sumatera Barat Fasilitasi Pemulangan PMI Terkendala Asal Pesisir Selatan

-

00.10 19 October 2021 1396

UPT BP2MI Wilayah Sumatera Barat Fasilitasi Pemulangan PMI Terkendala Asal Pesisir Selatan

Padang, BP2MI (18/10) – Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Sumatera Barat memfasilitasi pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala bernama Deva Prasantio asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, Minggu (17/10/2021).

Informasi kepulangan Deva pertama kali diperoleh dari Kepala UPT BP2MI Wilayah Banten melalui surat Nomor TAR.329/BP3TKI-16/P2k/X/2021 tanggal 16 Oktober 2021 tentang Rencana Pemulangan satu orang PMI asal Sumatera Barat. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun UPT BP2MI Padang, Deva berangkat ke Malaysia pada bulan April 2018 melalui pelabuhan Dumai, Riau menggunakan visa melancong. Ia ditawari ke Malaysia oleh keluarganya yang telah lama tinggal di Malaysia, tepatnya di Negeri Sembilan. Di Malaysia, Deva bekerja sebagai penjual durian selama kurang lebih dua tahun bersama majikan bernama Hasan.

Namun, bulan Desember 2020 Deva diamankan oleh pihak imigrasi, karena tidak memiliki dokumen lengkap dan akhirnya dipenjara selama 11 bulan di Depot Tahanan Imigresen Malaysia Lenggeng, Negeri Sembilan. Ia kemudian dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 8 oktober 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

Setelah dikarantina selama delapan hari di Wisma Atlet Pademangan dan dinyatakan negatif COVID-19, dengan bantuan UPT BP2MI Wilayah Banten, yang bersangkutan akhirnya diizinkan kembali ke daerah asal pada tanggal 17 Oktober 2021 melalui jalur udara menggunakan maskapai Lion Air. 

UPT BP2MI Wilayah Sumatera Barat langsung menjemput kedatangan Deva di Bandara Internasional Minangkabau untuk kemudian difasilitasi transportasi kembali ke daerah asal di Kelurahan Rawang Gunung Malelo Suranti, Kecamatan Suranti, Kabupaten Pesisir Selatan. 

Kepala UPT BP2MI Wilayah Sumatera Barat, Bayu Aryadhi, menyampaikan bahwa pemulangan Deva merupakan hasil kolaborasi antara UPT BP2MI Wilayah Sumatera Barat dengan UPT BP2MI Wilayah Banten. 

"Kembali kami tekankan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar memahami dan mengikuti prosedur bekerja ke luar negeri secara aman dan legal. Carilah informasi yang benar tentang prosedur bekerja ke luar negeri agar bisa bekerja dengan aman dan nyaman. Berangkat secara nonprosedural hanya akan merugikan diri sendiri karena dapat membuat PMI terkena masalah seperti yang dialami oleh PMI Deva," tutup Bayu.*** (Humas/UPT BP2MI Wilayah Sumatera Barat/exo)